
SEPERTI ujudnya yang licin, menangani minyak goreng ternyata bukan soal mudah karena banyaknya pemangku kepentingan atau “stakeholders” yang terlibat dengan motivasi masing-masing.
Paling tidak, ada produsen dan atau eksportir, distributor, agen dan pengecer serta “last but not least” konsumen atau masyarakat luas yang berharap, pasokan minyak goreng lancar, dan harganya terjangkau.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo sendiri mengakui, kebijakan demi kebijakan (tarik-ulur red.) yang diambil pemerintah belum efektif untuk mengatasi kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng sejak sekitar tiga bulan lalu.
Pemerintah pun (27/) mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya sampai pasokan dan harga minyak goreng dalam negeri normal kembali.
Produk ekspor yang dilarang, seperti ditegaskan Menko Perekonomian Erlangga Hartarto, tidak hanya olein yang disuling, diberi pewangi dan pemutih (Refined, Bleached, Deodorizes Olein), tetapi juga CPO, miyak sawit disuling, limbah sawit dan jelantah.
Tak pelak lagi, kebijakan itu menuai reaksi keras terutama dari produsen minyak sawit yang harga sahamnya langsung anjlok, dan yang dicemaskan, harga sawit di tingkat petani ikut turun.
Sebelumnya (1 Feb.), pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp11.000 per liter, dengan kemasan sederhana Rp13.500 dan dalam kemasan premium Rp14.000.
Namun penetapan HET tersebut ternyata malah membuat harga minyak goreng curah raib di pasar, karena podusen nakal mengakalinya dengan mengemasnya agar bisa djual dengan harga lebih tinggi.
Ajaib tapi Nyata
Ajaibnya, minyak goreng curah bermunculan lagi di pasar-pasar atau super market begitu pemerintah (15 Maret) menaikkan HET-nya menjadi Rp14.000 per liter (dari Rp11.500) dan membebaskan harga minyak goreng kemasan mengikuti mekanisme pasar.
Namun demikian, harga minyak goreng curah di pasar tetap di atas HET (Rp14.000), sementara minyak goreng kemasan antara Rp20.000 sampai 25.000 per liter.
Dalam upaya memenuhi permintaan dalam negeri, pemerintah sebelumnya (27 Jan.) juga mengharuskan eksportir menyisihkan 20 persen penjualan dalam negeri (Domestic Market Obligation – DMO) dengan harga (Domestic Price Obligation – DPO) Rp9.300 per liter untuk CPO dan Rp10.300 untuk Olein.
Faktanya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardana yang menjadi “panglima” penanganan persoalan minyak goreng, malah dicokok KPK bersama sejumlah pimpinan perusahaan karena memberi izin ekspor minyak sawit pada mereka yang tidak berhak (tidak mematuhi ketentuan DMO).
Selain memukul produsen minyak sawit yang sahamnya berguguran, larangan baru ekspor minyak sawit dan turunannya juga memukul petani, karena sejumlah pabrik menurunkan harga beli tandan buah segar (TBS) sawit ke Rp1.600 sampai Rp3.000 per Kg dibandingkan dengan harga sebelumnya (antara Rp3.600 – Rp3.700).
Persoalan lainya, larangan ekspor juga membuka peluang bagi pelaku penyelundupan. Tanpa niat untuk menyinggung aparat keamanan, mengawasi yang di darat saja sukar, apalagi di lautan luas. Dikhawatirkan terjadi “TST” antara pelaku penyelundup dan aparat.
Penungang Gelap
Selain stakeholders, ada lagi para penunggang gelap, bermain di air keruh untuk ambisi politik mereka menjelang pilpres 2024 untuk menjatuhkan pemerintah petahana danlawan-lawan mereka.
Urusan minyak goreng saja ruwet di negeri yang notabene adalah produsen kelapa sawit terbesar di dunia karena kepentingan banyak pihak.
Pemerintah sebagai regulator, oknumnya (Indrasari) diduga ikut bermain (untuk mendapatkan grativikasi tentunya), sebagian industri mempraktekkan kartel (persekongkolan harga), distributor dan agen menahan barang (melakukan praktek spekulan), sebagian politisi ikut pula mengeruhkan situasi, mencari panggung untuk Pemilu 2024.
Semua ikut bermain, sayangnya tidak semua pula mendedikasikan peran, tanggungjawab atau kegiatan usahanya demi bangsa dan negara.




