JAKARTA – Kepresidenan Palestina menyambut baik putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina adalah aneksasi “de facto” yang melanggar hak rakyat Palestina dan hukum internasional.
Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (19/7/2024), ICJ memerintahkan Israel untuk segera menghentikan pendudukannya, mengosongkan semua permukiman ilegal di wilayah Palestina, dan memberikan kompensasi atas semua kerugian yang ditimbulkan.
“Putusan ICJ merupakan kemenangan bagi keadilan dan menegaskan bahwa penjajahan Israel adalah ilegal,” demikian menurut pernyataan Kepresidenan Palestina melalui media sosialnya.
Menurut Kepresidenan Palestina, putusan ICJ menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, hak atas wilayah mereka, serta hak untuk bernegara.
Palestina mendorong komunitas internasional untuk mematuhi putusan ICJ tersebut dan memaksa Israel, sebagai kuasa penjajah, untuk segera menarik diri dari wilayah Palestina tanpa syarat.
Putusan ICJ pada Jumat juga menolak penolakan Israel terhadap pendirian negara Palestina, sebagaimana disahkan oleh parlemen Israel, Knesset, pada Kamis (18/7/2024), serta dukungan terus-menerus dari AS kepada Israel.
“Kepresidenan Palestina menegaskan bahwa impunitas harus diakhiri, karena telah membuat Israel merasa berhak menolak hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri selama 76 tahun,” ucap Kepresidenan Palestina.
Impunitas tersebut, menurut pihak Palestina, juga melanggengkan apartheid, penangkapan sewenang-wenang, dan genosida terhadap rakyat Palestina sebagaimana yang kini disaksikan dunia.
Selain itu, Kepresidenan Palestina memuji negara-negara dan organisasi internasional yang terus mendukung hak rakyat Palestina.
Kepresidenan Palestina juga mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan lebih lanjut guna memastikan pendudukan Israel atas tanah Palestina segera berakhir.
ICJ, yang berbasis di Den Haag, Belanda, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.
Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional, yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, membahas isu tersebut.





