Sanksi Pemecatan Menanti Gubernur “Mbalelo”

Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan para kepala daerah proaktif menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Sanksi tegas sampai pemecatan akan dilakukan bagi mereka yang tidak mengindahkannya.

PEMERINTAH tidak main-main, akan menjatuhkan sanksi berat sampai pemecatan terhadap kepala daerah termasuk gubernur yang membandel, tidak menegakkan protokol kesehatan dalam upaya mengerem penyebaran Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengenalian Penyebaran Covid-19  yang diterbitkan, Rabu (18/11).

Selain menegakkan protokol kesehatan Covid-19 secara konsisten, para kepala daerah, dalam surat tersebut, diminta proaktif melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Para kepala daerah diminta melakukan cara-cara pencegahan secara  humanis, namun tegas dan terukur sebagai upaya terakhir dan diingatkan pula agar menjadi teladan, tidak malah ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Sanksi pemecatan terkait pelanggaran penanganan Covid-19 mengacu  pasal 78 UU 23 tahun 2014 tentang Pemda bagi kepala daerah yang tak menaati ketentuan termasuk soal penegakan protokol kesehatan yang diatur dalam UU, perda dan peraturan kepala daerah.

Publik tentu saja akan mengait-ngaitkan peringatan tersebut dengan peristiwa kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dari Tanah Suci 10 Nov. lalu dan rangkaian kegiatan dengan puluhan ribu pengikutnya pada 13 dan 14 Nov.

Ruas jalan tol dari dan ke Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng  tutup beberapa jam, Selasa (10/11) diokupasi puluhan ribu pengikut HRS menyebabkan 140 penerbangan dibatalkan dan delay, ribuan calon penumpang dan penumpang terlantar serta terjadi kerusakan sejumlah fasilitas bandara.

Pelanggaran Protokol Kesehatan

Pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan puluhan ribu orang terjadi lagi pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW di masjid di Tebet, Jaksel, peletakan batu pertama masjid Megamendung, Bogor  (13/11) dan pernikahan puteri HRS di Petamburan, Jakpus (14/11).

Alih-alih memerintahkan pembubaran acara tersebut karena jelas-jelas melanggar protokol kesehatan, Gubernur Anies Baswedan malah “sowan” ke kediaman HRS di Petamburan dan Wagub Ahmad Riza Patria hadir dan mmberikan sambutan pada acara di Tebet.

Kegusaran publik dialamatkan pula pada Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, yang bukannya bersuara lantang, malah seolah-olah memfasilitasi acara tersebut dengan menyumbang 20.000 masker dan sanitizer.

Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat, pemanggilan Gubernur Anies Baswedan dan Gubernur Jabar Riwan Kamil untuk mengklairifikasi kejadian itu dilakukan polisi menanggapi kekecewaan publik yang menilai pemerintah gamang atau tidak bernyali menghadapi HRS dan massa pengikutnya.

Kesamaan visi dan misi dalam penanggulangan Covid-19 seperti disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD merupakan keharusan, karena segala daya upaya yang dilakukan bakal buyar jika pelanggaran terhadap protokol kesehatan ditolelir.

Jumlah kasus Covid-19 melonjak di Jakarta saat Anies Baswedan membatasi angkutan umum medio Maret lalu, membuat  penumpang KRL medio Maret lalu membludak sehingga protokol kesehatan terabaikan, begitu pula demo-demo oleh kelompok PA212, rangkaian demo penolakan UU Cipta Kerja dan libur panjang.

Tindakan tegas perlu dilakukan, mengingat penyebaran Covid-19 masih  belum terkendali, vaksin yang diharapkan pun masih dinanti, kemungkinan baru bisa didatangkan bertahap paling cepat awal 2021, sementara ancaman gelombang kedua Covid-19 di hadapan mata.

Sanksi tegas terhadap para kepala daerah yang abai atau malah menghambat program penanggulangan Covid-19 termasuk sampai pemecatan agaknya memang perlu walau hal itu tidak mudah, banyak proses yang harus dilalui.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement