Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia telah menetapkan sanksi yang sangat berat bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik haji ilegal atau non-prosedural pada musim haji 1447 H / 2026. Sanksi ini mencakup denda finansial yang besar, tindakan hukum, hingga pemblokiran akses masuk ke wilayah Arab Saudi dalam jangka waktu lama.





