Satgas PA: Hakim PN Kediri Tak Punya Wawasan Perlindungan Anak

Foto : Ilustrasi

KEDIRI – Vonis hukuman 9 tahun penjara kepada Sony Sandra, pengusaha di Kediri yang telah memperkosa puluhan anak banyak menuai kekecewaan bagi keluarga korban maupun masyarakat.

Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) menilai mejelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri tak memiliki wawasan perlindungan anak, dalam menangani kasus kejahatan seksual ini. Vonis yang dijatuhkan Kamis (19/5/2016) ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebanyak 13 tahun penjara.

“Ini mengecewakan ya, melihat korbannya yang sampai puluhan. Tidak ada perspektif korban, perspektif anak sehingga tak memandang ini sebagai kejahatan luar biasa. Terbukti dengan vonis 9 tahun ini menunjukkan masih minimnya kepekaan aparat penegak hukum untuk melindungi anak,” jelas Ilma kepada KBR, Jumat (20/5).

Menurut Ilma, proses peradilan pun tidak ramah anak, karena saat menyidang kasus ini, hakim mempertemukan korban dengan pelaku kejahatan. Padahal, dalam UU sistem Peradilan Anak, hakim berkewajiban melindungi anak dari tekanan psikologis. Baik melalui cara berpakaian yang tak wajib mengenakan toga, lokasi persidangan hingga cara pendekatan.

“Terbukti dengan pengakuan anak, kebetulan malam kemarin saya bersama salah satu korban. Dalam persidangan itu, hakim mempertemukan pelaku dengan korban. Sehingga trauma yang belum pulih itu kembali muncul. Melihat langsung pelaku di TKP itu membuat anak tak menentu, ketakutan. Sehingga para korban yang hadir di situ, berlari ke luar ruang persidangan,” terangnya.

Harusnya, proses persidangan untuk anak ini dilakukan agar korban anak merasa aman dan nyaman. Sehingga, leluasa mengungkapkan pembelaan. Di samping itu, seharusnya korban didampingi orang dewasa. Sementara kemarin, faktanya menurut Ilma, para pendamping korban tak diizinkan menemani.

Atas tindakan tersebut, Satgas PA menyarankan pendamping korban ataupun masyarakat mengadukan perilaku hakim ke Komisi Yudisial. Pihaknya, menyatakan siap menyokong proses pelaporan.

“Kami minta pendamping di Kediri untuk menyiapkan administrasi dan bukti-bukti. Teknis dan sebagainya disiapkan oleh kawan-kawan di Kediri. Tapi bagaimana kelanjutannya bergantung dengan teman-teman di Kediri,” ujarnya.

Sementara itu Komisi Yudisial belum bisa mengomentari proses persidangan dan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kota Kediri Jawa Timur terhadap Direktur PT Triple S, Sony Sandra.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi di Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus mengatakan ia masih menunggu laporan tim yang dikirim mengawasi persidangan itu. Ia berharap laporan dari tim sudah bisa diproses dan dikaji oleh anggota Komisi Yudisial pada awal pekan depan.

” Mungkin Senin sampai ke kita. Selama ini belum ada laporan yang mengarah ke sana. Hakim masih memproses sesuai hukum acara yang berlaku. Informasinya begitu,” katanya.

Sony Sandra terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap AK, IY, NA melalui serangkaian tipu daya, janji, dan iming-iming uang. Diduga masih ada puluhan korban lain, sejauh ini baru lima korban yang berani melaporkan perbuatannya.

Advertisement