Satgas: PPKM Mampu Turunkan Kasus Aktif COVID-19

Ilustrasi Tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy) di sejumlah RS di seluruh Indonesia sudah rata-rata 60 persen, bahkan wilayah DKI Jakarta dan Bandung mencapai 80 persen, sementara lonjakan kasus Covid-19 terus terjadi dan nakes termasuk dokter kelelahan dan sudah 503 orang gugur.

JAKARTA – Satgas Penanganan COVID-19 mengklaim kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat per level berdampak pada tren penurunan kasus dan angka keterpakaian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) bagi pasien COVID-19.

Koordinator Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan, kasus aktif COVID-19 telah turun sebesar 37,85 persen per 11 Agustus jika dibandingkan dengan puncak kasus aktif corona pada 24 Juli 2021 lalu.

“Kalau pekan lalu turunnya 25 persen dari puncak, saat ini turunnya sudah 37,85 persen dari puncak. Begitu banyak penurunan yang terjadi dalam waktu yang begitu singkat, terus berjalan dan belum naik lagi dan masih terus konsisten turun,” ungka Dewi dalam telekonferensi pers di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Saat ini ada 30 provinsi yang sudah memiliki angka BOR di bawah 60 persen, bahkan tujuh provinsi tercatat sudah di bawah 30 persen yakni diantaranya Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

“Ada beberapa tren kenaikan di provinsi luar Jawa dan Bali, tapi kabar baiknya adalah sembari waktu berjalan kasusnya sudah mulai turun dalam beberapa waktu terakhir. Hal itu juga yang mengakibatkan di sini kita tidak melihat ada lagi (BOR) yang di atas 80 persen,” tuturnya.

Sementara itu, jika dilihat dari level kabupaten/kota per 17 Agustus terdapat 27 kabupaten/kota yang masih memiliki BOR di atas 80 persen atau 5,29 persen dari 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Lalu, sebanyak 78 kabupaten/kota tercatat memiliki BOR di atas 60 persen namun masih di bawah 80 persen, atau 15 persen dari total seluruh kabupaten/kota yang ada di tanah air.

Advertisement