JAKARTA, KBKNEWS.id — Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengembalikan uang sekitar Rp 8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Khalid mengatakan dana tersebut sebelumnya diterima dari PT Muhibah. Namun, ia mengaku tidak mengetahui asal-usul maupun tujuan pemberian uang tersebut.
“Uang itu dikembalikan ke kami oleh PT Muhibah. Kami tidak tahu itu uang apa. Saat KPK meminta, kami langsung serahkan,” ujar Khalid usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan pihaknya tidak menyimpan dana tersebut dan mengklaim posisinya sebagai pihak yang tidak mengetahui status uang itu.
“Kami tidak tahu asalnya. Jadi ketika diminta KPK, kami kembalikan,” ucapnya.
Khalid juga menyebut dirinya tidak memiliki hubungan maupun interaksi dengan pihak-pihak lain yang turut diperiksa dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, pengembalian dana itu berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan haji khusus.
Menurut Asep, terdapat oknum yang meminta sejumlah uang agar calon jemaah dapat diberangkatkan lebih cepat melalui jalur haji khusus.
“Kalau mau berangkat tahun ini, diminta bayar percepatan. Itu masuk kategori pemerasan,” ujar Asep.
KPK masih terus mendalami aliran dana dan peran sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.





