REJANG LEBONG – Salah satu pelaku perkosaan terhadap Yuyun, Zainal atau Bos telah dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup menjatuhkan hukuman mati, Kamis (29/9/2016).
Sedangkan empat terdakwa lain yang terlibat kasus serupa divonis masing-masing 20 tahun penjara.
Keempat terdakwa adalah Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket, dan Faizal Eldo Syaisah. Selain hukuman mati kepada Zainal dan pidana penjara bagi empat rekannya itu, hakim juga menghukum mereka membayar denda Rp2 miliar.
“Denda Rp 2 miliar atau subsidair tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Heny Faridha didampingi hakim anggota Hendry Sumardi dan Fakhrudin dalam amar putusan, dikutip dari Okezone.
Majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkosa serta menghabisi nyawa Yuyun secara tragis. Perbuatan mereka diputuskan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, tujuh pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun juga telah dijatuhi hukuman oleh PN Curup juga masing-masing 10 tahun penjara. Mereka masih di bawah umur sehingga dikenakan hukuman tambahan yakni mengikuti pelatihan kerja.
Sementara seorang terdakwa pemerkosa dan pembunuhan Yuyun lainnya berinisial JA (13) juga sudah divonis bersalah dengan rehabilitasi sosial, karena hidupnya terlantar dan dianggap terpengaruh lingkungan yang buruk.
Yuyun, siswi SMP yang tewas setelah diperkosa oleh 14 orang sempat menjadi viral di media sosial. Kasusnya baru diangkat banyak media setelah para netizen menyuarakan #NyalakanApiuntukYuyun. Hingga kini, masih ada satu orang pelaku yang masih buron dan belum ditangkap.





