JAKARTA – Dunia maya kembali dihebohkan dengan surat edaran dari SDN Karangtengah Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang mewajibkan siswa baru untuk berpakaian Muslim. Surat edaran yang ditandatangani Kepala Sekolah SDN Karangtengah III itu terbit pada 18 Juni 2019.
Isi surat edaran tersebut di antaranya menyebutkan siswa baru, kelas 1, di Tahun Pelajaran 2019/2020 wajib memakai seragam muslim. Kedua, bagi siswa kelas II-VI belum diwajibkan mengganti seragam muslim. Namun di peraturan ketiga Tahun Pelajaran 2020/2021 semua siswa wajib berpakaian muslim.
Tak hanya sekadar teks, surat edaran itu juga berisi gambar yang mencontohkan desain seragam meliputi seragam merah putih, batik Gunungkidul, dan pramuka.
Untuk mengkonfirmasi hal ini, kumparan menemui Kepala Sekolah SDN Karangtengah III, Pujiastuti. Ia pun tak menampik keabsahan surat tersebut.
“Yang menyusun guru dan karyawan,” kata Pujiastuti saat ditemui di sekolahnya, Selasa (25/6).
Ia menambahkan, seragam ini sebelumnya telah didiskusikan melalui forum pertemuan dengan wali murid. Tujuannya agar seragam yang dikenakan siswa sama-sama panjang dan agar anak tak repot saat sekolah.
“Dalam forum pertemuan wali murid kami menyampaikan bahwa kalau pas kegiatan salat anak yang laki-laki itu pakai sarung kemudian yang kecil-kecil belum bisa pakai itu ribet itu. Tujuan saya biar anak nggak ribet,” ujarnya.