spot_img

Sebelas Area Umum Dilarang Beroperasi di Jakarta, Berikut Daftarnya

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memperketat aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sektor pariwisata.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 419 tahun 2021. SK itu ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021, dan berlaku hingga 5 Juli 2021.

Sejumlah lokasi dilarang beroperasi, berikut daftarnya:

1. Salon/barber shop tidak boleh beroperasi

2. Golf/friving range tidak boleh beroperasi

3. Kawasan pariwisata/taman rekreasi (Ancol, TMII, dll) tidak boleh beroperasi

4. Museum dan galeri tidak boleh beroperasi

5. Wisata Tirta (olahraga dan rekreasi air di danau, laut dan pantai) tidak boleh beroperasi

6. Pusat kesegaran jasmani/gym/fitness center tidak boleh beroperasi

7. Pemutaran film/bioskop tidak boleh beroperasional

8. Bowling, billiard dan seluncur tidak boleh beroperasional

9. Waterpark tidak boleh beroperasional

10. Gelanggang renang dan kolam renang tidak boleh beroperasional

11. Arena permainan anak tidak boleh beroperasional

spot_img

Related Articles

spot_img

Latest Articles