JAKARTA, KBKNEWS.id – Universitas Bung Karno (UBK) mengeluarkan sembilan poin pernyataan resmi menyusul pengakuan Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UBK, Muhammad Abdimaludin, yang menerima uang sebesar Rp20 juta setelah mengikuti aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.
Rektor UBK Sri Mumpuni Ngesti Rahaju menegaskan bahwa kehadiran sejumlah mahasiswa dalam pertemuan dengan Wakil Presiden pada 15 Juni 2026 merupakan inisiatif dan aspirasi pribadi dari beberapa BEM fakultas, bukan atas penugasan maupun mandat resmi dari pihak universitas.
“Universitas Bung Karno menegaskan kehadiran beberapa mahasiswa pada tanggal 15 Juni 2026 dalam pertemuan dengan Wakil Presiden merupakan murni aspirasi dari beberapa BEM fakultas di lingkungan Universitas Bung Karno dan tidak didasarkan pada penugasan atau mandat dari Universitas Bung Karno,” kata Sri dalam pernyataan resminya, Selasa (23/6/2026).
UBK menegaskan bahwa seluruh tindakan dan pernyataan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi mahasiswa yang terlibat.
Kampus juga menyatakan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran akademik dan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Abdimaludin mengakui menerima uang Rp20 juta yang disebut berasal dari seorang alumni dan diberikan melalui anggota kepolisian.
Pengakuan tersebut memicu sorotan publik dan menjadi perbincangan luas mengenai independensi gerakan mahasiswa.
Sebagai tindak lanjut, UBK menonaktifkan Abdimaludin dari jabatannya sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum.
Kampus juga merilis sembilan poin sikap resmi yang menegaskan komitmen terhadap integritas akademik, independensi organisasi kemahasiswaan, serta penegakan aturan di lingkungan universitas.
Kasus ini turut mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah dan kalangan mahasiswa, yang menilai gerakan mahasiswa harus tetap berlandaskan integritas dan bebas dari kepentingan tertentu.





