JAKARTA – Wakaf lain yang dilakukan pada zaman Rasulullah adalah wakaf tanah Khaibar dari Umar bin Khattab. Tanah ini sangat disukai oleh Umar karena subur dan banyak hasilnya.
Namun, ia meminta nasihat kepada Rasulullah tentang apa yang seharusnya ia perbuat terhadap tanah itu. Maka, Rasulullah menyuruh agar umar menahan pokoknya dan memberikan hasilnya kepada para fakir miskin. Dan, Umar pun melakukan hal itu.
Peristiwa ini terjadi setelah pembebasan tanah Khaibar pada tahun ke-7 Hijriah. Pada masa Umar bin Khattab menjadi Khalifah, ia mencatat wakafnya dalam akte wakaf dengan disaksikan oleh para saksi dan mengumumkannya.
Sejak saat itu, banyak keluarga Nabi dan para sahabat yang mewakafkan tanah dan perkebunannya. Sebagaian di antara mereka ada yang mewakafkan harta untuk keluarga dan kerabatnya, sehingga muncullah wakaf keluarga (wakaf dzurri atau ahli).
Sahabat Usman bin Affan juga mewakafkan sumur yang airnya digunakan untuk member minum kaum muslimin. Sebelumnya, pemilik sumur ini mempersulit dalam masalah harga, maka Rasulullah menganjurkan dan menjadikan pembelian sumur sunah bagi para sahabat. Beliau bersabda:
“Barang siapa yang membeli sumur Raumah, Allah mengampuni dosa-dosanya.” (HR An-Nasa’i)
Dalam hadis ini beliau menjanjikan bahwa yang membelinya akan mendapatkan pahala yang sangat besar kelak di surga. Karena itu, Utsman membeli sumur itu dan diwakafkan bagi kepentingan kaum muslimin.
Selain itu, Abu Thalhah juga mewakafkan perkebunan Bairuha’, padahal perkebunan itu adalah harta yang palinh dicintainya. Maka turunlah ayat yang berbunyi:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai”. (QS Ali Imran: 92)
Ayat inilah yang membuat Abu Thalhah semangat mewakafkan perkebunannya. Rasulullah telah menasihatinya agar ia menjadikan perkebunannya itu untuk keluarga dan keturunannya. Maka, Abu Thalhah mengikuti perintah Rasulullah, di antara keluarga keluarga yang mendapat wakaf dari Abu Thalhah adalah Hassan bin Tsabit.
Pengelolaan Harta Wakaf
Peristiwa sejarah yang sangat penting dan mungkin bisa dianggap sebagai peristiwa wakaf terbesar dalam sejarah manusia, baik dari sisi pelaksanaan maupun perluasan pemahaman tentang wakaf, adalah wakaf tanah yang dibebaskan oleh Umar Ibn Khattab di beberapa Negara seperti Syam, Mesir, dan Iraq.
Hal ini dilakukan Umar setelah bermusyawarah dengan para sahabat. Hasilnya adalah tidak boleh memberikan tanah pertanian kepada para tentara dan mujahid yang ikut dalam pembebasan tersebut. Dengan mengambil dalil pada QS Al-Hasyr: 7-10, Umar memutuskan agar tanah-tanah tersebut dijadikan wakaf bagi umat Islam dan generasi Islam yang akan datang.
Bagi para petani pengguna tanah-tanah wakaf ini dikenakan pajak yang dalam ekonomi Islam disebut pajak bumi.
Pengelolaan harta wakaf mengalami perkembangan yang sangat pesat pada masa Pemerintahan Harun Ar-Rasyid. Harta wakaf menjadi bertambah dan berkembang, bahkan tujuan wakaf menjadi semakin luas bersamaan dengan berkembangnya masyarakat Muslim ke berbagai penjuru.
Kreativitas dalam pengembangan wakaf Islam tidak terbatas pada wakaf yang ada pada umumnya, tetapi berkembang pesat bersamaan dengan munculnya jenis wakaf dan tujuannya, terlebih lagi dalam perkembangan masalah teknis berkaitan dengan hukum-hukum fikih.
Pemahaman tentang wakaf sedikit demi sedikit berkembang dan telah mencakup beberapa benda, seperti tanah dan perkebunan yang hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan tempat peribadatan dan kegiatan keagamaan serta diberikan kepada fakir miskin.





