Sejarah Wakaf Uang

Ilustrasi wakaf. (Foto: Ist)

JAKARTA – Mendengar kata wakaf, yang terbayang dalam benak orang-orang kebanyakan adalah bangunan masjid, tanah, sumur, dan benda lainnya. Yang dapat bermanfaat untuk banyak orang namun benda itu sendiri tidak habis termakan.

Wajar saja, karena memang hal tersebut sesuai dengan arti kata wakaf itu sendiri yakni “menahan”. Maksudnya adalah suatu benda ditahan untuk diambil manfaatnya sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat.

Tapi, tahukah bahwa wakaf dalam bentuk uang sebagai alat tukar pun bisa dilakukan?

Memang benar bahwa istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Saat itu, wakaf yang dilakukan oleh Rasul dan para sahabat masih berupa wakaf kebun, wakaf tanah, wakaf sumur, dan wakaf masjid.

Awal Mula Praktik Wakaf Uang

Wakaf uang baru dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriah. Saat itu, Imam az Zuhri (wafat 124 H) sebagai salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadis memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Cara berwakaf uang menurut mazhab Hanafi ialah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha dengan mudharabah atau mubadha’ah.

Kemudian, keuntungan dari hasil usaha tersebut disedekahkan kepada pihak wakaf. Pendapat ini didukung oleh Ibn Jibrin, salah satu ulama modern.

Bahwa, wakaf uang harus diberdayakan sehingga mampu memberikan kemudahan dalam membantu orang-orang yang secara ekonomi kurang beruntung.

Selain ulama mazhab Hanafi, ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa mazhab Syafi’i juga membolehkan wakaf uang sebagaimana ditulis oleh al-Mawardi (t.th/VII: 1299).

“Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafi’i tentang dibolehkannya wakaf dinar dan dirham.”

Dengan demikian, jelas bahwa kita yang tidak memiliki tanah luas, bangunan, kendaraan, sumur, atau sesuatu yang dapat diwakafkan pun tetap dapat berwakaf dengan menggunakan uang yang kita miliki. (tabungwakaf.com)

Advertisement