Bandung- Pembangunan kereta api cepat Jakarta – Bandung sampai kini masih terus berlangsung.
Namun, menurut Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ayi Hambali, sebaiknya dihentikan dan dilakukan evaluasi secara lebih komprehensif dan menyeluruh.
Data berita dari rapat kerja BAP DPD RI, di aula Kecamatan Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat, diketahui bahwa Pemprov Jawa Barat dan Pemkab-pemkab yang terkena proyek kereta api cepat belum selesai melakukan revisi Perda RTRW dikarenakan belum ada revisi RTRW Nasional, sebagai payung hukumnya.
Rapat kerja BAP DPD RI melibatkan, Kepala BPLHD Jabar, KBB dan Purwakarta, Kepala BPN, dan Kepala Bappeda, Camat Kec. Cikalong Wetan, dan para kades yang terkena proyek.
Menurut Ayi Hambali, terdapat banyak kekurangan dalam analisis dampak lingkungan yang dihawatirkan akan menyebabkan berbagai permasalahan di kemudian hari. Perlu perencanaan yang lebih matang agar tidak menimbulkan korban.
“Daerah sekitar rencana Stasiun Walini merupakan pertemuan 3 patahan geologis yang sangat rawan bencana Jadi menurut saya proyek ini harus dihentikan, karena manfaat untuk masyarakat belum jelas tapi kemadaratannya sudah begitu nyata,” ujar Ayi seperti dilaporkan PR,Ahad (18/12)





