Sekarang, Relawan Terproteksi BPJS

 

JAKARTA (KBK) – Relawan yang berkhidmat terhadap isu-isu kemanusiaan tak perlu  khawatir lagi ketika mendapati kecelakaan kerja. Mulai hari ini relawan kemanusiaan terproteksi BPJS Ketenagakerjaan. Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi Banten, Teguh Purwanto mengatakan hal ini merupakan implementasi MOU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan filantropi Indonesia. Relawan yang telah terdaftar nantinya dapat registrasi untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Melihat jam kerja relawan yang non stop 24 jam, Teguh menuturkan proteksi akan diberikan penuh selama relawan tersebut bekerja. Dengan iuran per bulan Rp 16.800  Teguh yakin relawan Indonesia akan lebih nyaman dan merasa aman saat bekerja.

“Bila relawan meninggal dunia akan kami berikan uang santuna dan anaknya akan kami berikan beasiswa hinggal lulus,” jelas Teguh di acara Philantropi Indonesia Festival, di Jakarta (15/11).

Direktur Philantropi Indonesia Hamid Abidin mengatakan nantinya relawan yang terproteksi juga akan mendapatkan Karth perlindungan dan jaminan sosial. Kartu tersebut lanjutnya juga berfungsi sebagi ATM dan bisa melakukan berbagai macam transaksi.

“Kami kerjasama juga dengan Bank BJB dan BNI untuk pembayaran iurannya,” jelasnya.

Kedepannya bila si relawan sedang off kegiatan, maka yang bersangkutan tak wajib membayar iuran dengan catatan mesti melaporkan diri ke BPJS ketenagakerjaan.

“Kalau si relawan mau terjun ke lapangan lagi, silahkan aktifkan kembali,” terangnya.

Advertisement