JAKARTA, KBKNEWS.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan mengungkap siapa pemilik emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan dalam brankas tersembunyi di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, informasi mengenai kepemilikan emas tersebut akan dibuktikan dalam persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” ujar Anang, Selasa (4/8/2026), dilansir kompas.com.
Anang menyebut Kejagung tetap terbuka dalam mengusut perkara tersebut. Namun, terdapat sejumlah informasi yang belum dapat disampaikan kepada publik karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
Emas tersebut ditemukan ketika penyidik menggeledah rumah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City. Di dalam brankas tersembunyi, penyidik menemukan tujuh koper yang berisi emas batangan dan sejumlah mata uang asing.
Selain 74 kilogram emas, turut ditemukan 4.767.300 dollar Amerika Serikat, 14.083.800 dollar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang tersimpan di dalam brankas.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang disebut Kejagung berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa.





