JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan adanya perubahan dalam jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan, termasuk revisi jadwal libur sekolah untuk menyambut Idul Fitri 2025.
Menurut Mu’ti, perubahan ini telah disepakati bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, serta akan segera diresmikan melalui surat edaran terbaru.
“Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri,” ujar Mendikdasmen Mu’ti dilansir dari Antara, Selasa (4/3/2025).
Perubahan jadwal libur Lebaran 2025 untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan ini mempertimbangkan hasil pertemuan dengan Menteri Perhubungan, kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB, serta arahan dari Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, agar pemerintah mulai menerapkan WFA sejak H-7 Lebaran.
Dalam ketentuan baru, pembelajaran mandiri di rumah akan berakhir pada 5 Maret 2025. Setelah itu, mulai 6 hingga 20 Maret 2025, siswa kembali mengikuti pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Kemudian, jadwal libur Idul Fitri bagi sekolah dan madrasah ditetapkan pada 21-28 Maret dan 2-8 April 2025. Dengan demikian, siswa akan kembali bersekolah pada 9 April 2025.
Sebelumnya, libur sekolah untuk Lebaran 2025 dijadwalkan berlangsung dari 26 Maret hingga 8 April 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri dengan nomor SEB 3 Menteri.