Selain Makan dan Minum, Ini 9 Hal yang Membatalkan Puasa

Illustrasi. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA – Secara etimologis, puasa (dhaum) berarti menahan diri dari segala sesuatu. Dari pengertian tersebut, puasa ternyata lebih dari sekadar menahan diri dari makan dan minum mulai dari fajar hingga Magrib. Ada hal-hal lain yang dapat mengakibatkan batalnya puasa jika kita melakukannya.

Berikut ini adalah sembilan hal yang dapat membatalkan puasa, merujuk pada kitab Fathul Qarib Mujib karya Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H):

1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh

Salah satu dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa yaitu memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik  ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya. Dalam hal ini, makan dan minum jelas larangan. Allah Swt berfirman yang artinya:

“Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam…” (QS Albaqarah, 2: 187)

Selain itu, merokok juga termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa karena sengaja memasukkan suatu benda ke dalam salah satu lubang tubuh dan meraskan kenikmatan.

2. Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur

Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang. Mengobati penyakit melalui kedua lubang ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

3. Muntah dengan Sengaja

Jangan sampai saat puasa kita muntah dengan sengaja karena ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqada puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqada puasanya.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

4. Bersetubuh

Salah satu sebab membatalkan puasa dan berat membayarnya adalah bersetubuh. Saat sedang berpuasa jangan sampai melakukan persetubuhan, karena wajib bagi orang yang melakukannya untuk membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.

Di era sekarang, budak sudah tidak ada lagi, maka wajib berpuasa di luar Ramadan selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu melakukannya, maka wajib membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin sebesar satu mud per orang (mencukupi zakat fitrah).

5. Keluar Mani dengan Sengaja

Keluar mani karena disengaja merupakan salah satu dari hal-hal yang membatalkan puasa. Contohnya yaitu onani atau karena bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan meski tidak bersetubuh.

Namun, jika keluar mani tanpa disengaja seperti karena mimpi bukanlah hal yang membatalkan puasa.

6. Haid

Haid (menstruasi) bagi perempuan merupakan salah satu penyebab batalnya puasa. Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib mengqada puasa di lain bulan Ramadan.

7. Nifas

Bagi perempuan yang baru saja melahirkan pasti akan mengeluarkan darah nifas. Keluarnya darah ini termasuk penyebab puasa menjadi batal. Jadi, perlu adanya persiapan untuk mengqada puasa.

8. Hilang Akal

Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri. Pertama, karena gila. Orang yang gila secara otomatis batal puasanya. Karena orang yang seperti itu dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).

Kedua, mabuk dan pingsan. Ada beberapa contoh yang termasuk kategori ini. jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.

Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa. Kecuali kalau mabuk atau pingsan sesaat dan tidak sengaja, maka puasanya masih bisa dilanjutkan.

9. Murtad

Murtad berarti melakukan sesuatu yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam. Semisal, tidak mengakui bahwa Allah adalah Tuhan yang Mahaesa.

Maka, menjaga keimanan dan keislaman menjadi kewajiban setiap muslim. jika seseorang telah murtad, tidak lagi terkena kewajiban berpuasa. Secara otomatis akan batal.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here