JAKARTA, KBKNEWS.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan CNN Indonesia dalam perkara pemotongan upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya.
Putusan kasasi tertanggal 1 Desember 2025 tersebut menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, pada 9 Juli 2025, PHI Jakarta Pusat menyatakan pemotongan upah yang dilakukan CNN Indonesia selama Juni hingga Agustus 2024 tidak sah karena dilakukan tanpa persetujuan pekerja.
Dalam putusan itu, pengadilan menghukum CNN Indonesia membayar kembali upah yang dipotong serta kekurangan kompensasi PHK dengan total Rp494,685 juta kepada para penggugat.
Perkara bermula dari kebijakan perusahaan yang memangkas gaji karyawan secara sepihak dengan alasan efisiensi. Besaran pemotongan bervariasi hingga mencapai 35 persen. Sejumlah pekerja kemudian mengajukan gugatan ke PHI Jakarta Pusat dan PHI Surabaya.
Di Surabaya, pengadilan juga memenangkan pekerja dalam perkara pemotongan upah. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah MA menolak kasasi perusahaan pada Agustus 2025. Manajemen CNN Indonesia kemudian membayarkan sisa upah yang dipotong.
Sementara itu, dalam perkara PHK di PHI Surabaya, pengadilan menyatakan PHK yang dilakukan pada 31 Agustus 2024 tidak sesuai prosedur. Pengadilan tetap mengabulkan PHK dengan alasan hubungan kerja tidak harmonis dan menghukum perusahaan membayar pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, serta upah proses sebesar Rp142,5 juta. Perkara ini masih dalam proses kasasi.
LBH Pers menilai putusan tersebut menegaskan bahwa pemotongan upah dan PHK sepihak tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan.





