JAKARTA – Keputusan Mahkamah Arbitrase yang menyatakan klaim historis Cina di Laut Cina Selatan tidak memiliki landasan hukum, membuat Pemerintah Indonesia mengajak semua pihak tidak terpengaruh dan menahan diri agar tetap terjaga perdamaian.
Lewat keterangan di situs resminya, Kementerian Luar Negeri Indonesia juga mendorong semua negara untuk melanjutkan perundingan secara damai atas sengketa tumpang tindih klaim kedaulatan di Laut Cina Selatan sesuai hukum internasional.
“Semua pihak dapat menahan diri serta tidak melakukan hal-hal yang dapat meningkatkan ketegangan,” tulisnya, Selasa (12/7/2016).
Melalui Kemenlu, Indonesia menyerukan pula semua pihak melanjutkan komitmen bersama untuk menegakkan perdamaian, serta menunjukkan persahabatan dan kerjasama. “Tetap berperilaku sesuai prinsip yang telah disepakati bersama,” lanjut Kemenlu.
Seperti diketahui, keputusan Mahkamah Arbitrase di Den Haag, Belanda tersebut juga secara tidak langsung telah membuat posisi Filipina, sebagai negara yang juga mengklaim perairan laut tersebut, memenangkan hak atas kepemilikan perairan wilayah tersebut.
Mahkamah Arbitrase juga menyatakan bahwa reklamasi pulau yang dilakukan Cina di perairan ini tidak memberi hak apa pun kepada pemerintah Cina.
Namun, atas keputusan ini China menentang keras dan mengatakan bahwa keputusan tersebut hanya sebuah lelucon. “Pulau-pulau di Laut Cina Selatan secara historis adalah milik Cina. Kedaulatan teritorial dan hak-hak maritim (Cina) di Laut Cina Selatan tak terpengaruh oleh putusan (mahkamah),” kata Presiden Xi Jinping, seperti dikutip dari BBC.





