Serba-serbi Penerima Wakaf

Ilustrasi wakaf. (Foto: Ist)

JAKARTA – Wakaf dilakukan untuk menahan harta dan digunakan untuk kepentingan umum yang memberi pelajaran bahwa berbagi sesama saudara seagama memang selayaknya dilakukan oleh kaum muslim.

Wakaf merupakan amalan di dalam agama Islam yang saat ini semakin banyak peminatnya. Wakaf memang berbeda dari jenis-jenis sedekah lainnya.

Pada dasarnya, wakaf memiliki pengertian menahan harta untuk kemudian digunakan demi kepentingan masyarakat umum. Tentunya, harta yang diwakafkan harus memberikan manfaat dalam jangka panjang bagi mereka yang membutuhkan.

Salah satu rukun sahnya wakaf adalah adanya pihak penerima wakaf. Orang yang menerima wakaf disebut sebagai mauquf alaih.

Di dalam agama Islam, kandidat penerima wakaf yang termasuk di dalam golongan ini cukup bermacam-macam. Para ulama sepakat bahwa ada dua jenis golongan mauquf alaih, yaitu mauquf alaih muayyan dan mauquf alaih ghoiru muayyan.

Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan mengenai dua golongan penerima wakaf tersebut:

  • Mauquf Alaih Muayyan

Mauquf alaih mu’ayyan merupakan golongan penerima zakat yang disebutkan secara langsung dan spesifik saat terjadinya ikrar wakaf. Di dalam kondisi tertentu, pihak dari pemberi wakaf atau wakif juga bisa merasakan manfaat dari harta wakaf yang sudah diwakafkannya.

Salah satu contoh dari mauquf alaih mu’ayyan adalah seseorang yang mewakafkan tanah miliknya untuk pembangunan masjid. Setelah masjid tersebut berdiri, maka pihak pewakaf juga bisa melaksanakan ibadah salat maupun mengaji di dalam masjid tersebut.

  • Mauquh Alaih Ghairu Muayyan

Golongan ini merupakan golongan penerima wakaf yang tidak disebutkan secara spesifik di dalam ikrar wakaf. Golongan ini umumnya merupakan mereka yang memiliki kondisi perekonomian yang sulit seperti kaum fakir, kaum miskin, dan kaum fakir miskin.

Selain itu, penerima wakaf juga bisa berasal dari pihak-pihak yang berjihad atau berjuang di jalan Allah SWT.

Bolehkah Penerima Wakaf Merupakan Kaum Nonmuslim?

Seperti yang sudah diketahui, wakaf memang memberikan manfaat yang sangat besar untuk umat Islam. Dengan wakaf, seseorang yang berkecukupan bisa memfasilitasi mereka yang kurang mampu sesuai dengan syariat agama Islam. Namun, apakah wakaf juga bisa diberikan kepada umat non-muslim?

Jawabannya adalah boleh. Karena, pada dasarnya wakaf memang bertujuan supaya harta yang dimiliki bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Namun, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan. Yaitu:

  • Pemberian Wakaf dari Muslim kepada Nonmuslim

Seperti yang diulas di atas, memberikan harta wakaf kepada orang yang berhak menerima wakaf walaupun golongan non muslim sangat diperbolehkan. Tentunya, dengan catatan bahwa harta wakaf tersebut benar-benar diperuntukkan untuk tujuan kebaikan dan bermanfaat.

Misalnya, harta wakaf berupa sumur untuk mempermudah akses air bersih. Atau, bisa juga wakaf dalam bentuk bangunan untuk beristirahat bagi para musafir. Namun, harta wakaf tersebut jadi tidak sah apabila tujuan dari wakaf tersebut adalah untuk membangun tempat peribadatan.

  • Pemberian Wakaf dari Nonmuslim kepada Muslim

Bagaimana jika pihak atau orang yang berhak menerima wakaf merupakan golongan non-muslim dengan pihak penerima beragama Islam? Jawabannya, hukum dari wakaf tersebut masih sah alias diperbolehkan.

Dengan catatan, tujuan dari wakaf tersebut selaras dengan hukum syariat Islam. Misalnya, ditujukan untuk pembangunan masjid. Praktik wakaf ini ternyata sudah berlaku sejak zaman kepemimpinan Rasulullah SAW. (dompetdhuafa.org)

Advertisement