Setiap Hari 10 Karyawan di Kutim Kena PHK

ilustasi / ist

SANGATTA – Setiap hari, Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, menerima laporan lima hingga 10 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Jika diakumulasikan sejak mediio Januari hingga November 2016, tercatat  2.498  orang dipastikan sudah tidak bekerja.

Penyebabnya pun bermacam-macam. Ada yang karena terkena imbas PHK oleh perusahaan, namun ada juga yang diklaim mengundurkan diri dan habis kontrak.

“Dari data kami, terdapat 939 pekerja yang di PHK, 1.297 mengundurkan diri, dan 264 pekerja yang habis kontrak,” ujar Kadisnakertrans Abdullah Fauzie didampingi Kepala Seksi Perselisihan, Ramli, seperti diberitakan JPNN, Senin (14/11/2016).

Dari 2.498 pekerja itu, 2.389 di antaranya kaum perempuan. “Semua pekerja tersebut berasal dari 146 perusahaan yang tersebar di Kutim. Mulai dari bidang pertambangan, perkebunan, toko, maupun perhotelan,” katanya.

Namun katanya, kemungkinan besar karyawan yang mengundurkan diri sudah mendapatkan pekerjaan pengganti.

Begitupun, bagi pekerja yang di PHK maupun habis kontrak.

“Kami gak tau sudah mendapatkan pekerjaan atau belum. Tetapi kami yakin, sebagian dari mereka sudah mendapatkan pekerjaan. Kami pun berharap demikian,” katanya.

Terlepas dari itu, Ramli, berharap agar kiranya perusahaan dapat mempertimbangkan dan berfikir panjang sebelum melakukan PHK terhadap karyawannya.

Hal ini dimaksud untuk mengurangi jumlah pengangguran yang terjadi di Kutim.

Advertisement