BENGKULU – Kamis (4/8/2016) siang ini, sidang enam pemerkosa dan pembunuh Yuyun pelajar SMP, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, akan digelar di Pengadilan Negeri Curup.
Sidang akan dilaksanakan secara terpisah dan tertutup untuk umum lima pelaku dewasa dan satu orang pelaku di bawah umur. Lima pelaku dewasa adalah Zainal, Tomi Wijaya, M Sukep, Boby, Faizal Edo Saisah dan pelaku di bawah umur, Jafar.
Humas Pengadilan Negeri Curup Bengkulu Jimmy Maruli mengatakan sidang akan dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Curup yang diketuai Heny Faridha dengan Hendri Sumardi Dan Fakhrudin sebagai hakim anggota.
“Sidang ini nantinya akan dipimpin hakim dan anggota yang sama lima pelaku dewasa dan satu orang di bawah umur. Selain itu sidang ini akan tertutup untuk umum karena merupakan kasus asusila,” kata Jimmy, dikutip dari sindonews.
Sebelumnya, tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun sudah divonis 10 tahun penjara, dan 1 orang masih buron. Yuyun tewas usai diperkosa 14 orang lelaki dewasa dan dibawah umur sepulang sekolah. Kasus pemerkosaan ini sempat menjadi tagar di media sosial.




