ISRAEL – Sejumlah anggota dalam Sidang Parlemen Israel menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penggunaan pengeras suara oleh institusi keagamaan.
Sidang yang digelar Rabu (8/3/2017) tersebut membuat kericuhan dimana beberapa anggota parlemen keturunan Arab merobek salinan rancangan undang-undang yang disebut ‘RUU Muazin’ selama perdebatan dalam sidang lantaran RUU yang akan mempengaruhi kumandang adzan bagi umat Muslim.
RUU itu akan dibahas lebih lanjut sebelum diputuskan untuk yang terakhir kali di parlemen beberapa waktu mendatang.
Jika nantinya benar akan diberlakukan, maka masjid akan dilarang menggunakan pengeras suara ketika adzan pada pukul 23.00 malam hingga pukul 07.00 pagi.
Dua versi RUU itu disetujui oleh kabinet Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada bulan November.
Netanyahu mengatakan pada waktu itu bahwa ia menerima banyak keluhan dari semua lapisan masyarakat Israel tentang kebisingan dan penderitaan yang disebabkan oleh suara berlebih dari pengeras suara yang ada di rumah-rumah ibadah.
Sementara itu para pengkritik menilai bahwa RUU ini merupakan serangan terhadap kebebasan beragama.
“Suara muazin tidak pernah menyebabkan kebisingan lingkungan. Ini adalah soal ritual agama Islam penting, dan kami tidak pernah campur tangan dalam setiap upacara keagamaan terkait dengan Yahudi di parlemen ini. Anda telah melakukan tindakan rasis,” kata Ahmed Tibi dari partai yang didominasi warga keturunan Arab dalam perdebatan, seperti diberitakan BBC, Kamis (9/3/2017).





