JAKARTA – Sehubungan dengan adanya serangan agresi militer penjajah Israel ke Masjid Al-Aqsha di saat umat Islam yang sedang shalat tarawih dan shalat subuh, serta agresi militer ke Gaza Palestina.
Perwakilan tokoh Islam berkumpul menyatakan sikap aksi, dihadiri oleh Ketua GNPF-Ulama, Ust. Yusuf Muhammad Martak, Ketum DPP FPI, KH Awit Mashury , Ketum PA 212, Ust. Slamet Ma’arif, serta perwakilan ormas terkait serangan biadab tersebut. Jakarta, Jumat (21/5/2021). Dalam press conference nya mereka menyatakan beberapa hal berikut:
- Mengutuk keras beberapa serangan biadab penjajah Israel ke Masjid Al-Aqsha, Umat Islam Di Tepi Barat dan Agresi Militer ke Gaza Palestina, Serangan biadab zionis Israel ke Masjid Al-Aqsha telah menodai kesucian tempat ibadah sekaligus mempertunjukkan pelanggaran secara terang-terangan terhadap prinsip-prinsip hukum internasional yang terkandung dalam Piagam PBB dan terhadap hukum internasional lainnya, terutama keputusan UNESCO tahun 2016 yang menetapkan Aqsha merupakan situs suci umat Islam.
- Mendesak lembaga-lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab dan Komunitas HAM internasional untuk segera bersidang dan mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan Masjid Al-Aqsha dan Palestina kemudian menjatuhkan sanksi atas terorisme Israel.
- Menyerukan dan mengajak para pemimpin dunia Islam untuk bersatu menggalang kekuatan dari segala potensi baik politik, ekonomi, maupun diplomasi internasional melwan penjajah israel yang sering kali melakukan tindakan biadab, membunuh Umat Islam Palestina dan mengotori kesucian Masjid Al Aqsho.
- Mengajak seluruh Umat Islam se-dunia untuk bersama-sama mendukung dan menghormati perjuaangan rakyat Palestina, membebaskan Palestina dari penjajah Zionis Israel.
- Menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia yang telah bersikap tegas mengecam serangan Israel ke Palestina. Kami berharap pemerintah RI dapat sesegera mungkin melakukan pembelaan terhadap Palestina sekaligus menggalang diplomasi internasional agar memberikan sanksi kepada zionis israel yang telah melakukan kejahatan kemanusiaan dan melanggar konvensi internasional.





