Simpati ke Qatar, Warga UEA Bisa Dipenjara 15 Tahun

Emir Qatar, Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani / CNN

ABU DHABI–Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) melarang warganya mengeluarkan ekspresi dukungan atau simpati kepada Qatar. Bagi warga yang melanggar akan dihukum penjara hingga 15 tahun. Demikian dilaporkan surat kabar Gulf News yang berbasis di UEA.

UEA termasuk negara yang memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar, selain Arab Saudi, Bahrain, dan Mesir. Mereka menuduh Qatar berkomplot dengan Iran dan mendukung aksi terorisme.

“Tindakan yang ketat dan tegas akan diambil terhadap siapa saja yang menunjukkan simpati atau bias apapun terhadap Qatar, atau terhadap siapapun yang keberatan dengan posisi Uni Emirat Arab, apakah melalui sarana media sosial, atau jenis tulisan apa pun , visual atau verbal, ” demikian Gulf News mengutip Jaksa Agung UEA Hamad Saif al-Shamsi.

Selain hukuman penjara, pelanggar juga bisa dikenakan denda paling sedikit 500.000 dirham. Ya salam….

Advertisement