Siti Aisyah Berpeluang Lolos dari Jerat Hukum

Siti Aisyah, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri Pemimpin Korut Kim Jong-un bisa bebas karena para tersangka utama sudah hengkang dari Malaysia (tempo)

TERKESAN pasrah dan tidak tampak guratan ekspresi wajah Siti Aisyah (25) seusai mengikuti sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un Pengadilan di Sepang, Malaysia, 1 Maret lalu.

Perkara Siti, WNI  asal Serang, Banten bersama seorang perempuan Vietnam, Doan Thi Huong (29) kembali digelar secara marathon oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, mulai Senin ini (2/10) hingga 30 November.

Yang terasa janggal, empat tersangka utama WN Korut dibiarkan lolos oleh pemerintah Malaysia, padahal mereka diduga “memegang” kunci guna menguak tabir kematian Jong Nam yang saat hayatnya berseteru dengan Jong Un.

Empat terduga pelaku WN Korut yang berhasil diindentifikasi yakni Ri Ji-hyon (33), Hong Song-hak (34), O Jong-gil (55)  dan Ri Jae-nam (57) yang tiba di Malaysia , beberapa hari sebelumnya kejadian (13/2) dengan hari berbeda dan  hengkang melalui Jakarta ke Dubai, Vladivostok dan Pyongyang pada 17 Februari.

Ketua Tim Pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng mempersoalkan keputusan Polisi Diraja Malaysia membiarkan Ri Ji-hyon alias James pulang ke negara asalnya, karena  berdasarkan pengakuan Siti pada polisi, ia adalah orang yang merekrut dia menjadi bintang pada acara komedi di TV.

Namun bagi Siti dan Thi Huong,  absennya keempat tersangka kunci, bisa jadi menjadi hikmah, mungkin malah dapat meringankan hukuman atas keduanya, bahkan membuat mereka bebas, jika terbukti mereka, tanpa disadari, telah diperalat pihak lain.

Singkat cerita, Jong Nam diserang oleh dua perempuan yang mengusapkan sesuatu ke wajahnya saat ia menanti pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) 13 Februari lalu dan menemui ajalnya dalam perjalanan menuju RS.

Berdasarkan pantauan CCTV, Siti dalam aksi pembunuhan itu, diduga berperan menghalangi langkah Jong Nam dari depan, sedangkan Thi Huong datang dari arah belakang, mengusapkan racun ke wajah korban.

Tersangka lainnya yakni pacar Siti, pria Malaysia bernama Muhammad Farid (26) dan pria berkebangsaan Korut Ri Jong Chol (46).

Jong Nam diduga terpapar venomous agent X  (VX) , senyawa kimia organofosfat berwarna kuning pekat yang sangat berbahaya bagi manusia dan dianggap  sebagai zat pemusnah massal yang dilarang oleh PBB karena bekerja merusak sistem syaraf, sepuluh kali lipat lebih tajam dari berbagai jenis racun lainnya.

Ancaman Hukuman Mati

Aisyah berdasarkan hukum Malaysia, dikenakan ayat 302 pasal 574 tindak pidana pembunuhan (penal code) dengan ancaman hukuman mati, namun bisa bebas jika ia memiliki argumen kuat mementahkan  dakwaan itu.

Siti dan Ti Huong diduga hanya sebagai pion konspirasi kejahatan yang dilakukan oleh negara (Korut) terhadap seorang warganya.

Pernyataan Siti pada polisi tidak berbeda dengan yang sebelumnya ia sampaikan pada ibunya, Baenah bahwa ia pergi ke Malaysia karena diajak seseorang untuk shooting  acara lucu-lucuan atau serial komedi di TV.

James bersama dua staf kedubes Korut lannya yakni Hyon Kwang-song dan Kim Uk-Il diizinkan keluar dari Malaysia bersama jenasah Kim Jong Nam, 31 Maret lalu, dalam kesepakatan barter atas pemulangan sembilan WN Malaysia yang “disandera” di Korut.

Pemerintah Malaysia, menurut pakar Korea Utara, Universitas Kookmin, Seoul Andrei Lankov,  agaknya “mengalah” untuk menghindari intrik-intrik diplomatik berkepanjangan dan memilih agar warganya bisa keluar dari Korut.

Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur yang melakukan pendampingan sejak Siti ditangkap 16 Februari lalu, sejauh ini sudah enam kali menemui Siti dan membawakan keperluannya.

Sejumlah pengamat menduga, Kim Jong Un berada di balik konspirasi  pembunuhan itu karena selama ini Jong Nam yang berada di pengasingan di Makau, sering mencela dan mengritik kekuasaan dinasti pemimpin Korut itu.

Semoga keadilan berpihak pada Siti dan Thi Huong. (Reuters/AFP/AP/NS)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement