IRONIS dan miris!, rasanya ungkapan itu tidak berlebihan menyaksikan “heboh” dan simpang-siurnya informasi terkait pembelian senjata yang berkembang di media massa sejak beberapa pekan lalu.
Hal itu bermula, saat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memaparkan di depan para purnawirawan anggota Pepabri bahwa ada instansi di luar TNI yang membeli 500 pucuk senjata.
Gatot mengaku, informasi yang diterimanya sangat sahih, berkategori A1 atau paling terpercaya dan bertekad akan “menyerbu” kelompok mana pun di luar TNI yang mencoba-coba menggalang kekuatan untuk memecah-belah NKRI.
Sementara menurut Menko Polkam Wiranto, pembelian senjata dilakukan oleh Polri secara sah dan mengikuti prosedur, sehingga ia meminta polemik yang terus berkembang segera dihentikan.
Alih-alih stop, isu pembelian senjata berkembang liar dan menjadi topik hangat di sejumlah media arus utama, dan seperti biasa, menjadi “peluru” di medsos setelah diimbuhi bumbu-bumbu sesuai versi dan misi masing-masing.
Instansi pembelinya yang muncul di media juga beragam, ada yang menyebutkan BIN, untuk latihan menembak para anggotanya, ada pula yang menyebutkan untuk satuan Brimob.
Jumlah senjata yang dibeli juga, berbeda, ada yang menyebutkan 500 atau 5.000 pucuk pestol atau senapan serbu SSV2 buatan Pindad, bahkan ada juga yang menyebutkan senjata anti tank.
Versi terakhir seperti yang diakui Komandan Satuan Brimob Irjen. Pol Murad Ismail, pihaknya mengimpor 280 unit pelontar granat mandiri (Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) berikut 5.932 amunisi berupa Castior 40mm, 40 x 60mm round RLV-HEFJ buatan Bulgaria.
Menurut Murad, Brimob sebelumnya juga sudah beberapa kali mengimpor pelontar granat untuk digunakan pada operasi Tinombala di wilayah Posso, Sulawesi.
Sementara enurut Kepala BAIS 2011 – 2-013 Lakdsa TNI-AU Soleman B Pontoh, senjata-senjata tersebut masih tertahan di gudang karantina Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng karena akan diverifikasi dulu satu-persatu oleh badan intelijen strategis tersebut.
Menurut catatan, pelontar granat sebelumnya yang dimiliki satuan TNI atau Brimob dipasang pada senapan serbu M-16 buatan AS atau SSV1 dan SSV2 buatan Pindad atau ada juga senapan khusus pelontar granat berisi gas airmata yang digunakan satuan PHH Polri.
Pembelian Alutsista, karena merupakan alat pembunuh yang digunakan dalam peperangan, dilakukan secara ketat dan berjenjang.
Sesuai kebutuhan
Untuk kebutuhan TNI, pengadaan senjata dibahas secara internal sesuai dengan kebutuhan dan potensi ancaman, mulai dari satuan yang memerlukannya sampai ke Mabes TNI, kemudian disampaikan ke Kemenhan dan dibahas anggarannya di DPR dan diteruskan ke Kementerian Keuangan.
Pembelian alutsista juga harus melalui Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang hanya mengijinkan impor untuk alutsista yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.
Namun dalam prakteknya, kisruh pembelian alutsista tidak hanya terjadi kali ini sehingga menimbulkan tandatanya besar terkait koordinasi dan komunikasi antara sesama instansi pemerintah.
Pada kasus pembelian heli AgustaWestland AW101 yang ditolak oleh Presiden Jokowi karena menganggap heli yang ada masih layak digunakan untuk kegiatan kepresidenan, ternyata tanpa sepengetahuan Kemhankam, heli sudah dibeli oleh TNI AU.
Kasus pembelian itu terkuak, setelah beredar foto di media , heli yang sudah berlogo TNI-AU sedang diujicoba di Inggeris, dan selang beberapa waktu kemudian sudah tiba di hanggar TNI-AU di Halimperdanakusuma, Jakarta.
Kasus lain, hibah atau pemberian gratis 10 unit pesawat tempur F-16 Fighting Falcon buatan AS yang menyeret Brigjen TNI-AD Teddy Hernayadi ke dalam bui seumur hidup karena menilap dana pengadaan pesawat tersebut sampai 12,4 juta dollar AS atau setara Rp167,4 milyar.
Semoga kisruh dan heboh pembelian senjata kali ini adalah yang terakhir, karena memalukan nama Indonesia jika menyangkut transaksi dengan negara lain, dan di dalam negeri, membuat rakyat bingung.
Transparansi, juga dituntut guna menghindari syakwasangka dan saling curiga.





