JAKARTA, KBKNEWS.id – Skandal korupsi kembali menjerat kepala daerah. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Uang hasil pemerasan tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli barang seperti sepatu hingga membagikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gatut Sunu sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Penetapan ini diumumkan pada Sabtu malam (11/4/2026), menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini menyasar pejabat internal Pemkab Tulungagung. Para korban diduga dipaksa menyerahkan sejumlah uang kepada bupati.
Bahkan, dalam beberapa kasus, pejabat yang menjadi korban terpaksa berutang demi memenuhi permintaan tersebut. Modus yang digunakan antara lain dengan menekan pejabat untuk menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal, yang kemudian dijadikan alat untuk mengintimidasi.
KPK juga menemukan bahwa dana hasil pemerasan tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga untuk kepentingan relasi kekuasaan, seperti pembagian THR kepada pihak-pihak tertentu di daerah.
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung praktik korupsi.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.





