Subang, Jawa Barat – Sadira, sopir bus pariwisata yang terlibat kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Kecelakaan lalu lintas tersebut menewaskan 11 orang.
Dalam jumpa pers di aula Polres Subang pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 13 saksi termasuk 2 saksi ahli.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka,” ujar Kombes Pol Wibowo. Menurut Wibowo, satu tersangka yang ditetapkan adalah sopir Bus Trans Putera Fajar bernama Sadira.
“Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksa jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka,” katanya “Akibat kelalaian tersebut, Sadira sopir bus maut terancam Pasal 411 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 Juta,” imbuhnya.
Kombes Pol Wibowo mengatakan, dari fakta-fakta tersebut, pihaknya menyimpulkan penyebab utama kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang pelajar SMK Lingga Kencana Depok, beserta 1 orang gurunya dan 1 orang pengendara motor warga Cibogo Subang.
“Penyebab utama kecelakaan maut tersebut karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut,” ucapnya Kombes Pol Wibowo juga menegaskan bahwa dalam kasus kecelakaan maut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini, kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
“Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus, karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus dari bus biasa menjadi jetbus atau high decker,” katanya.