Sopir Malah Bayar THR

Atap bis pun dinaiki, tak peduli akan bahaya yang mengintai. Begitu kejepit jembatan, sopir yang disalahkan.

OKI (30), sopir bis Mayasari Bakti Transjabodetabek, mungkin menjadi lelaki paling malang se DKI Jakarta di Lebaran 1440 H ini. Mestinya dapat THR dari perusahaan, justru harus kasih “THR” Rp 1,2 juta pada perusahaan. Pasalnya, dia dianggap lalai, mengijinkan anak muda naik ke atas bis, sampai kemudian terjepit underpass. Padahal sopir itu sekedar korban pembajakan bis yang dikemudikannya, tapi kenapa malah dikorbankan perusahaan. Di mana logika dan akal sehatnya?

Para Gubernur DKI sebelum Anies Baswedan, selalu melarang takbir keliling Ibukota termasuk juga SOTR (Saur On The Road). Sejumlah Pemda juga bersikap sama. Sebab di banyak kejadian, justru menimbulkan bentrok antar kelompok dengan jatuh korban. Soalnya syiar agama menjadi yang kedua, apa lagi ketika didomplengi sekelompok yang tujuannya sekedar mau bikin onar.

Tapi Gubernur DKI yang sekarang, Anies Baswedan emang beda! Pada malam Lebaran 1440 H kemarin, dia justru mengizinkan takbir keliling ibukota dengan alasannya melestarikan tradisi. MUI kan juga tidak melarangnya. Dan yang penting, bahagia warganya, tak peduli ketenangan terganggu karenanya.

Paling afdol, takbiran mengagungkan asma Allah Swt ya di mesjid. Takbir-tahmid yang diiringi bedug bertalu-talu memang indah terdengar. Tapi takbiran keliling kota? Takbiran secara berkeliling asalkan masih dalam lingkup kampung,  masih aman. Tapi ketika sudah merambah antar kecamatan apa lagi keliling Ibukota, ini sangat rawan terjadinya bentrokan.

Apa lacur, pada malam takbiran kemarin, benar-benar terjadi bentrok di Sawah Besar, dengan korban seorang kena bacok. Paling tragis terjadi beberapa jam sebelumnya. Di underpass Tanah Abang, sejumlah pemuda yang naik di atap bis Mayasari Bakti Transjabodetabek, terjepit. Untung saja tidak sampai terjadi korban. Ketika kejadian itu masuk medsos, menjadi viral.

Ternyata bis itu dibajak oleh sekelompok anak muda, dipaksa mengantarkan rombongan untuk takbiran kelililing Ibukota. Jumlah gerombolan 50 orang, yang tertampung dalam bis 40, selebihnya naik di atap. Sebetulnya sopir Oki telah melarang jangan naik atap, tapi mereka pada nekad. Akhirnya terjadilah “musibah” di underpass Tanah Abang tersebut.

Apa reaksi Gubernur Anies? Pengemudi itu harus kena sanksi, nanti Pemprov akan bikin aturan, agar sopir tidak lagi membolehkan penumpang naik ke atap bis.            Lho, narasinya kok “tidak lagi membolehkan”. Memangnya ada UU Lalulintas & Jalan Raya yang pernah membolehkan penumpang di atas kap? Sejak jaman dinasti Ming pun, penumpang duduk ya di bangku bis, bukan di atap.

Paling konyol adalah sikap pihak perusahaan Mayasari Bakti. Meski Oki bawa penumpang di atas kap bis karena dibajak, dia tetap kena sanksi denda Rp 1,2 juta dengan alasan terjadi kerusakan. Jika pakai logika dan akal sehat, mestinya perusahaan memaklumi sikap sopir Oki. Dalam kondisi tertekan, karena pembajak bis berjumlah satu RT, wajar saja sopir tak mampu berbuat apa-apa. Melawan ulah para pembajak, sama saja mau mati konyol.

Meski ada diskresi bisa dibayar dengan mencicil, sama saja itu perbuatan semena-mena pada rakyat kecil. Bagi sopir bis bukan pesawat, Rp 1,2 juta bukan uang kecil lho. Misalkan dia digaji Rp 4,8 juta sebulan, sama saja Oki kehilangan 25 persen gajinya. Tragis kan, mau Lebaran malah ngasih “THR” pada perusahaan!

Untung saja warganet sangat bersimpati pada pengemudi Transjabodetabek tersebut, sehingga secara patungan mereka membantu Oki sampai terkumpul dana Rp 10 juta melebihi target awalnya, Rp 2 juta. Yang Rp 1,2 untuk bayar denda ke perusahaan, lebihannya untuk membahagian si sopir bersama keluarganya.

Padahal denda itu mestinya ditanggung oleh Gubernur DKI. Sebab “musibah” itu terjadi gara-gara dampak kebijakannya Gubernur Anies Baswedan. Logikanya, jika gubernur tak mengizinkan takbiran keliling, niscaya takkan ada takbiran berkeliling, dan otomatis takkan ada bis Transjabodetabek dibajak anak-anak muda. (Cantrik Metaram)

 

 

 

Advertisement