SOS KPK………!

Aksi-aksi protes dan petisi dilakukan oleh berbagai tokoh dan elemen publik menolak pembahasan draf revisi UU KPK memuat sejumlah pasal yang diindikasikan melemahkan KPK, tetapi didukung oleh seluruh fraksi DPR.

KPK tinggal menggantungkan nasibnya pada Presiden Jokowi dan segenap elemen bangsa yang masih peduli pemberantasan korupsi setelah seluruh fraksi DPR dengan suara bulat sepakat merevisi UU Nomor 30, 2002 yang memuat sejumlah pasal yang diindikasikan justru melemahkan lembaga anti rasuah itu.

Rancangan revisi UU KPK yang diajukan DPR sejak 2015 namun ditunda-tunda oleh Presiden Jokowi, diajukan lagi oleh lima fraksi pengusung paslon capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin pada pilpres 2019 yakni PDIP, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Partai Nasdem.

Anggota Komisi III DPR dari F-PDIP Masinton Pasaribu mengaku, ia bersama empat anggota fraksi parpol lainnya menyampaikan draf revisi UU No. 30 pada rapat tertutup Baleg DPR (3/9) dan kemudian dibawa dan disepakati secara bulat di Rapat Paripurna DPR (5/9).

Muatan revisi UU KPK dinilai publik sebagai bagian rangkaian upaya sistematis pelemahan pemberantasan korupsi selain masuknya nama-nama capim KPK pilihan pansel yang diduga pernah tersandung pelanggaran etis atau membawa agenda tertentu.

Draf revisi UU KPK memuat pasal-pasal yang dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi a.l. pembatasan penyadapan, pembetukan Dewas, koordinasi penuntutan perkara dengan Kejagung dan penghentian penyidikan dan penuntutan perkara yang tidak selesai dalam satu tahun.

Publik kecewa pada Presiden Jokowi yang semula berjanji akan mendengar keberatan publik termasuk 500 pegawai KPK yang menolak
salah satu capim mantan komisioner KPK yang dinilai pernah melakukan pelanggaran etik,ternyata menyerahkan saja seluruh nama-nama tersebut pada DPR.

Ancaman pidana minimal dua tahun bagi koruptor dalam pasal 604 Rancangan Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas DPR dan pemerintah dibanding empat tahun pada Pasal 2 UU Tipikor juga dianggap sebagai indikasi pelemahan upaya pemberantasan korupsi.

Indikasi lainnya, peringanan syarat bebas bersyarat dan program asimilasi bagi narapidana korupsi dalam salah satu pasal RUU Permasyarakatan yang juga sedang dibahas.

Minta Perlindungan Presiden

KPK sendiri merespons “koor” seluruh fraksi di DPR tentang revisi UU KPK dengan meminta perlindungan pada Presiden Jokowi untuk menolaknya karena terindikasi memuat pasal-pasal pelemahan KPK.

“Kelanjutan (nasib-red) KPK, sangat tergantung pada presiden. Jika presiden tidak setuju, Revisi UU KPK pasti tidak bakal jadi UU dan jika presiden ingin KPK kuat, KPK pasti kuat, “ ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.

Sebalikya, Masinton mengklaim, presiden dan DPR memiliki poin pemahaman sama, sepakat merevitalisasi agenda pemberantasan korupsi sehingga diharapkan segera mengirimkan surat persetujuan agar pembahasan revisi UU KPK bisa dimulai.

Jika Surat Presiden (Surpres) sudah diterbitkan, pemerintah akan menugaskan suatu kementerian yang memimpin pembahasan revisi UU tersebut bersama DPR.

Yang masih membuka asa yakni meluasnya penolakan dengan berbagai bentuk dan kalangan masyarakat agar revisi UU KPK yang berpotensi cacat formil jika dipaksakan oleh DPR petahana (2014 – 2019), sehingga bisa dianulir Mahkamah Konstitusi.

Petisi daring bertemakan “Indonesia Bersih, Presiden Tolak Revisi UU KPK” yang diunggah di laman change.org, Kamis lalu sudah didukung lebih 16.000 netizen, sementara dosen dan guru besar Universitas Gajah Mada menyampaikan petisi secara langsung.

Bahkan tokoh-tokoh lintas agama seperti Ketua PB NU Said Aqil Siroj, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, Ketua Konfederasi Waligereja Indonesia Mgr Ignatius Suharyo dan Sekum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia Pendeta Gomar Gultom ikut cawe-cawe menolak revisi UU KPK.

“Kita bersama-sama mendukung tekad KPK, membangun pemerintah yang bersih dari segala korupsi demi masa depan RI yang bermartabat, “ kata Aqil Siroj.

Sedangkan Haedar Nashir mengingatkan pada DPR dan pemerintah agar lebih bijaksana dengan mengedepankan komitmen utama pada penguatan KPK, bukan malah melemahkannya.

Mgr Suharyo tegas-tegas menolak revisi UU KPK bertujuan melemahkan pemberantasan korupsi. “Apa pun harus diupayakan agar UU KPK bisa memastikan korupsi dicegah dan diberantas. Pastinya KPK tidak dilemahkan dan harus bersih, “ tegasnya.

Pendeta Gultom juga mengingatkan, setiap upaya pelemahan KPK pasti dilawan oleh rakyat, terbukti dari upaya berkali-kali DPR mengajukan revisi UU KPK yang gagal karena yang dikehendaki rakyat adalah penguatan KPK.

Langgar Aturan

Sementara itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI) menyebut DPR telah melanggar peraturan dengan menyepakati Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi usul inisiatif.

Alasannya, Revisi UU KPK tidak termasuk RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2019 yang sudah disepakati bersama antara DPR dan Pemerintah.

“Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur penyusunan RUU dilakukan berdasarkan Prolegnas,” kata Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi.

DPR juga dinilai menabrak aturannya yang secara teknis dibuatnya yakni Pasal 65 huruf d Tatib DPR RI yang bunyinya: “Badan Legislasi menyiapkan dan menyusun RUU usul Badan Legislasi dan atau anggotanya sesuai program prioritas yang sudah ditetapkan”.

Hal senada disampaikan pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yang menyebutkan, usul inisiatif revisi UU KPK oleh DPR bertentangan dengan UU No. 12, 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Rencana perubahan UU KPK bukanlah pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat karena masyarakat sendiri telah menolak rencana perubahan itu,” tandasnya.

Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut, pembahasan revisi UU KPK bisa saja dihentikan jika Presiden Jokowi menerbitkan surat presiden (surpres).

“Walau rancangan revisi UU KPK telah disahkan sebagai UU inisiatif DPR, pembahasannya harus menunggu respons Presiden, “ ujarnya seraya menambahkan, jika revisi jadi dilakukan, pemerintah sekarang bak membunuh KPK. KPK jadi nggak berfungsi lagi,” ujarnya.

Tidak Perlu Buru-buru

Mantan Ketua MK Mahfud MD berharap, revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR dan disetujui seluruh fraksi DPR tidak dilakukan buru-buru.

“Dibicarakan lebih hati-hati lagi dan lebih jernih, tidak seperti kejar setoran. Sebaiknya tunggu DPR baru (2019 – 2024), kan September depan sudah diganti, tinggal dua-tiga pekan lagi, “ tuturnya.

Menurut Mahfud, bisa saja suatu UU (yang tidak masuk program legislasi nasional-red) diusulkan direvisi jika ada keputusan MK yang menyatakan UU batal demi hukum, ada ratifikasi perjanjian dengan negara lain atau kejadian luar biasa.

Sebaliknya, kalangan DPR seperti salah satu pengusulnya, Masinton bergeming bahwa revisi UU KPK perlu untuk memperkuat KPK, bahkan anggota Komisi III DPR dari F-PDIP Arteria Dahlan berkilah, revisi tersebut diusulkan sendiri oleh KPK pada 2015.

Menurut Masinton, tidak ada masalah, revisi UU KPK diusulkan, dibahas dan disahkan karena belum pernah benar-benar dicabut dari prolegnas 2015 sampai 2019. “Itu soal prioritas saja, mana yang didulukan tahun ini, “ kilahnya.

Negeri ini terbelah lagi, polarisasi antara pihak yang benar-benar menghendaki KPK kuat dan yang menginginkan pelemahan KPK bahkan kematiannya tapi bersembunyi dibalik narasi penguatan KPK.

Biar sekalian ketahuan belangnya! (NS/Kompas)

Advertisement