Sosialisasi Akta Kelahiran, Disdukcapil Kupang Gandeng Sekolah

Ilustrasi Akta kelahiran

Kupang-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang menggandeng sekolah melakukan sosialiasi sekaligus pencatatan siswa yang belum memiliki akta kelahiran.

“Sekolah-sekolah yang disasar dan menjadi target hampir sebagiannya adalah tingkat SD dan SMP karena usia ini rawan belum miliki akta kelahiran,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang David Marts Mangi seperti diansir Antara Senin (24/10).

Akta kelahiran yang merupakan salah satu dokumen penting kewarganegaraan, menurutnya, sering diabaikan pengurusannya karena dianggap tidak terlampau penting.

Untuk itulah penting diingatkan kepada warga melalui anak-anak sekolah dan pihak guru sehingga bisa langsung mengurusnya.

“Teknisnya pihak Dispnedukcapil ke sekolah sasaran berikan sedikit sosialisasi dan langsung mencatat nama anak yang belum miliki untuk diurus melalui sekolah dan gratis,” katanya.

Selain menggandeng sekolah, pihaknya juga melakukan sistem pencatatan bergerak (mobile) di sejumlah titik lokasi.

Selain untuk memberikan kepastian bagi anak dalam dokumen pencatatan aktanya, juga untuk memenuhi target kepemilikan akta kelahiran warga Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu mencapai 20.000 akta.

Hal tersebut dilakukan Pemerintah Kota Kupang karena secara data, kepemilikan akta lahir warga di Kota Kupang masih sangat rendah dan hanya berada di batas 14 persen dari total jumlah penduduk Kota Kupang sebanyak 532.000 jiwa.

Ia mengatakan bahwa pemkot setempat memandang penting untuk mencari jalan agar para warga yang belum memiliki akta lahir untuk bisa mendapatkannya dengan mudah dan gratis.

Kepemilikan akta lahir, menurut dia, bukan sekadar disebabkan masih rendahnya pengetahuan warga, melainkan karena terhapusnya sejumlah data pencatatan kelahiran yang sudah ada sebelumnya.

Kota Kupang, lanjut dia, adalah hasil pemekaran dari wilayah Kabupaten Kupang dan menjadi sebuah daerah otonomi baru. Saat pengalihan itulah, terjadi penghapusan data sebagai akibat dari perubahan sistem penncatatan.

“Wajar masih ada warga Kota Kupang yang belum memiliki akta lahir,” katanya.

Untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan tersebut, pihaknya menggandeng sejumlah instansi lainnya, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan sejumlah manajemen RSU dan RS Ibu dan Anak (RSIA) Kota Kupang dan pihak kelurahan untuk percepatannya.

Advertisement