Suami Istri ini Berikan Alasan Sampai Hati Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan

Siti rokayah atau Amih (kiri) dan anak bungsunya/ Tribun Jabar

GARUT – Anak dan menantu yang menggugat Siti Rokayah (83) atau Amih yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri telah angkat bicara dan mengatakan alasan mereka sampai hati menggugat ibunya ke pengadilan.

Gugatan yang telah dilayangkan oleh sang anak yakni Yani Suryani dan suaminya yakni Handoyo Adianto kepada ibunya yang bernama Siti Rohayah ini sebesar Rp 1,8 miliar.

Menurut Handoyo, nilai yang telah dikeluarkan itu merupakan sesuatu yang wajar saja kepada sang ibu Siti Rohayah. Hal ini dinilai sesuai berdasarkan hasil perhitungan kurs rupiah dan juga emas yang berlaku pada saat ini.

Mengutip Indowarta, Kamis (30/3/2017), Handoyo pada saat ditemui di kediamannya yang berada di perumahan Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi  mengatakan,  “Kita tidak bisa melihat nilai dulu dengan nilai sekarang adalah sama. Sebelah rumah ibu (Siti Ruhayah), yang berada di Jalan Ciledug nomor 194, harganya waktu itu Rp 40 juta. Harga emas waktu itu, sekitar Rp 50 ribuan.” tuturnya

Handoyo menjelaskan bahwa peristiwa ini sudah terjadi lebih dari 16 tahun. Harga rumah Siti Ruhayah ini sebesar Rp 41.500 dikalikan 1,02 persen yang diperoleh dari 100 persen ditambah dengan 2 persen lalu dipangkatkan 192.

Yani Suryani (39 tahun) – seorang perempuan yang menggugat ibu kandungnya, Siti Rokayah (83 tahun), di Pengadilan Negeri Garut – meminta agar kasusnya tak dibesar-besarkan. Sebab, kata Yani, kasus ini adalah polemik biasa dan bukan perkara besar.

“Gugatan ini jangan dianggap masalah yang besar,” kata Yani, kepada wartawan di rumahnya, Medan Satria, Kota Bekasi, Rabu 29 Maret 2017.

Sementara itu dilansir Viva, Yani sang istri mengatakan pada Rabu (29/3/2017), gugatan ini bermula dari masalah utang-piutang, dimana pada tahun 1998 lalu, sang ibu bersama kakak keenamnya, Asep Rahman, meminjam uang kepada Yani untuk membuka usaha dodol Garut.

Karena tak punya uang, kata Yani, akhirnya dia meminjamkan uang ke salah satu bank swasta, dengan perjanjian surat rumah di Cileduk, Garut, menjadi jaminannya. Rupanya usaha yang digagas Siti Rokayah dan Asep bangkrut di tengah jalan. Ditambahkan lagi, Yani dapat undangan dari pihak keluarga untuk rapat pembagian warisan harta milik Siti Rokayah.

Padahal, surat-surat rumah itu sudah menjadi jaminan Yani untuk meminjam uang ke bank. “Ada usaha untuk menjual aset rumah Ciledug Nomor 196, akan dijual sebagai warisan. Dan ketika itu, ada undangan pembagian warisan.

“Hal ini membuat kami sangat kecewa, karena aset rumah Ciledug 196 ini full milik Ibu Siti Rokayah yang telah menjadi jaminan peminjaman. Itu betul-betul hak Ibu Siti Rokayah baik secara de facto maupun de jure. Dan itu tidak bisa dibagi sebagai warisan, karena ibu masih sehat (belum meninggal),” kata Yani.

Yani menilai masalah gugatan tersebut tidak usah dibesar-besarkan, sementara masyarakat banyak yang menilai jika perbuatannya sangat tidak manusiawi karena gugatan dilayangkan terhadap ibu mertuanya sendiri, yang tak lain ibu kandung dari suaminya.

Advertisement