Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Kejagung Ungkap Aliran Dana dan Peran Pengacara

Tersangka Meirizka Widjaja (MW) (tengah) digiring oleh penyidik Jampidsus Kejagung untuk diserahkan kepada JPU Kejari Jakpus pada Rabu (8/1/2025). (Foto: Kejaksaan Agung RI)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kronologi aliran dana yang melibatkan Meirizka Widjaja (MW) dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait vonis bebas terpidana Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada 6 Oktober 2023, ketika Meirizka, ibu dari Ronald Tannur, bertemu dengan pengacara Lisa Rahmat (LR).

Pertemuan ini bertujuan untuk meminta Lisa menjadi penasihat hukum bagi putranya, yang saat itu terjerat kasus penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai biaya yang harus ditanggung oleh Meirizka dalam mengurus perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan diambil. Akhirnya, Meirizka memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Lisa dari Oktober 2023 hingga Agustus 2024.

Pada Januari 2024, saat penyidikan perkara Ronald Tannur masih berlangsung, Lisa Rahmat menghubungi saksi Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, untuk mengatur pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

“Meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ucapnya.

Terkait siapakah sosok Ketua Pengadilan Negeri Surabaya itu, Harli tidak mengungkapkannya.

Ia menyebutkan bahwa pada pertemuan itu, Lisa diberitahu bahwa hakim yang akan menangani perkara Ronald adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Pada 1 Juni 2024, Lisa memberikan uang 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dua minggu setelahnya, Erintuah membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.

“Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 dolar Singapura untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Mangapul, dan sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Heru Hanindyo,” tuturnya.

Selain itu, 20.000 dolar Singapura disiapkan untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 dolar Singapura untuk Siswanto, panitera sidang. Namun, uang tersebut belum diserahkan dan masih dipegang oleh Erintuah.

Pada 29 Juni 2024, Lisa kembali bertemu dengan Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang dan memberikan tambahan uang sebesar 48.000 dolar Singapura.

“Kemudian saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo,” ungkapnya.

Pada 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan bebas terhadap Ronald Tannur.

Meirizka Widjaja, Lisa Rahmat, serta ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi.

Ketiga hakim tersebut saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sedangkan Meirizka dan Lisa telah diserahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Zarof Ricar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat terkait perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi karena perannya sebagai makelar kasus, dengan Lisa Rahmat juga terlibat sebagai tersangka.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here