Subsidi Motor Listrik Diutamakan untuk Pelaku UMKM

0
187
Ilustrasi/ foto: kompas.com

JAKARTA – Pemberian subsidi sepeda motor listrik berlaku hari ini, Senin (20/3), yakni sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan subsidi akan dialokasikan untuk pembelian 200 ribu unit motor listrik. Namun, tidak semua motor listrik mendapat keistimewaan subsidi.

Subsidi hanya berlaku bagi motor-motor yang diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 40 persen lebih. Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan.

Mulanya hanya tiga merek motor listrik yang produknya menerima subsidi, yakni Gesits, Volta, dan Selis. Namun, belakangan sejumlah merek motor lain seperti Smoot dan Viar mengaku sudah memenuhi syarat dari pemerintah dan motor listrik mereka berhak menerima subsidi dari pemerintah.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, seperti dilansir CNNIndonesia, subsidi motor listrik akan diutamakan untuk orang-orang yang menurut pemerintah berhak menerima bantuan.

Diantaranya pelaku UMKM khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat, penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), hingga pelanggan listrik 450-900 VA.

Menurut Agus Skema pemberian subsidi motor listrik akan disalurkan melalui produsen motor, bukan langsung ke pembeli. Selain itu satu orang tak bisa membeli dua kendaraan listrik bersubsidi.

 

 

Advertisement div class="td-visible-desktop">