JAKARTA, KBKNEWS.id – Kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan pelajar di berbagai daerah terus bertambah.
Belum usai dengan banyaknya kasus keracunan, baru-baru ini, muncul surat perjanjian antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan penerima manfaat yang meminta merahasiakan informasi jika terjadi keracunan.
Misalnya di Sleman, beredar foto surat perjanjian yang mewajibkan penerima manfaat merahasiakan informasi jika terjadi dugaan keracunan. Dokumen bertanggal 10 September 2025 itu disebut sebagai perjanjian kerja sama antara Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan penerima manfaat.
Di bagian atas surat tercantum kop resmi Badan Gizi Nasional (BGN). “Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini,” bunyi surat tersebut pada poin ketujuh, sebagaimana dilansir kompas.com.
Menanggapi hal tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) membantah keras bahwa surat tersebut berasal dari mereka.
BGN menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan surat perjanjian dengan poin merahasiakan keracunan. Poin yang ada dalam surat perjanjian sebenarnya hanya bersifat koordinasi untuk distribusi dan pengawasan peralatan MBG.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menekankan bahwa BGN justru sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin melapor adanya temuan atau insiden lain yang membahayakan anak-anak.
BGN membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melapor jika terjadi kejadian luar biasa atau force majeure dalam pelaksanaan MBG. Penerima manfaat diminta menghubungi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) daerah masing-masing jika ditemukan kasus keracunan agar segera ditangani pemerintah.


