Syahganda Sebut Gibran Tak Bisa Dimakzulkan Usai Putusan MK

JAKARTA, KBKNEWS.id – Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dimakzulkan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi syarat pencalonannya pada Pilpres 2024.

Syahganda menegaskan pemerintah menghormati putusan MK sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Menurutnya, hasil putusan tersebut perlu dihormati oleh seluruh pihak, termasuk dalam menyikapi status Gibran sebagai wakil presiden.

“Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” kata Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10).

Ia menyebut pemerintah masih memantau perkembangan persoalan tersebut. Syahganda juga membuka kemungkinan perkara ini berlanjut melalui jalur politik maupun proses hukum lainnya, meski tidak menjelaskan secara terperinci langkah yang dimaksud.

Di sisi lain, Syahganda menyayangkan tindakan anggota DPRD di suatu daerah yang menurunkan foto Gibran setelah putusan MK dibacakan. Ia menilai tindakan tersebut tidak tepat karena Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden.

Persoalan ini bermula dari gugatan mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan pada Pilpres 2024. Dalam persidangan, pemohon Denny Indrayana mempersoalkan dokumen berupa surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan pendidikan setara SMA.

MK akhirnya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

MK juga menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945. Majelis hakim turut mempertimbangkan bahwa Gibran bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.

Sementara itu, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK. Ia menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden serta mendukung pelaksanaan program dan visi-misi Presiden.

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here