Tahun 2017, BPJS Ketenagakerjaan Maksimalkan Pelayanan Kantor Cabang

ilustrasi/ist

BERAU-BPJS Ketenagakerjaan berupaya mengoptimalkan pelayanan kantor cabang sebagaimana amanat yang diberikan pemerintah untuk melaksanakan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.

“Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mencapai kesejahteraan, khususnya para pekerja. Kami mendapat amanah untuk melaksanakan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia, memberikan perlindungan, dan menjembatani para pekerja menuju kesejahteraan,” kata Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan, Naufal Mahfudz, di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Kamis (22/12) dilansir Antara.

Dia mengemukakan bahwa perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada para pekerjanya.

“Mereka yang mendapatkan perlindungan, baik kategori pekerja Penerima Upah (PU) maupun pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Hal tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali,” ujarnya didampingi Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis.

Naufal menyampaikan betapa dukungan pemerintah daerah juga memiliki peranan yang penting dalam implementasi pelaksanaan jaminan sosial.

Advertisement