Tahun 2017, Masuk SD di Jakarta Harus Ada Surat Dokter Gigi

Ilustrasi: Gigi. Foto:mitrakeluarga.com

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pentingnya kesehatan gigi, terutama anak-anak sehingga ia akan mewajibkan syarat masuk sekolah dasar ditambah dengan membawa surat keterangan dokter gigi di tahun 2017.

Ia mengungkapkan hal tersebut pada peresmian ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di Semper Barat, Jakarta Utara.

“Anak-anak harus pernah diperiksa dokter gigi,” ujarnya.

“Kalau enggak ada sertifikat gigi, enggak boleh sekolah. Saya mau paksa semua anak harus periksa gigi. Enggak usah pusing, tinggal ke puskesmas,” tambahnya, seperti dilansir liputan6.com.

Menurut Ahok, banyak kasus gigi susu anak dibiarkan tanpa dikontrol. Akibatnya, saat dewasa gigi anak tersebut berantakan.

“Kita pengin orang tuanya harus pernah bawa anak untuk cek gigi. Kadang orang anggap gigi susu rontok sendiri. Waktu dewasa sulit diatasi. Jadi waktu dia mau daftar sekolah, minimal dia bisa buktikan anaknya pernah dibawa ke puskesmas periksa gigi,” ujar Ahok.

Syarat seperti ini menurutnya sama seperti syarat sertifikat vaksin untuk mendaftar SD di Jakarta. Sebelumnya, Ahok telah membuat peraturan syarat untuk mendaftar SD, salinan akta lahir dan KK, juga harus ada sertifikat pernah vaksin.

“Dulu anak-anak terpaksa vaksin. Tanpa sertifikat vaksin enggak boleh sekolah. Karena saya buat syarat kalau mau masuk sekolah bukan cuma akta, KK, tapi ada sertifikat vaksin. Kalau vaksin anak enggak lengkap, di sekolah kami akan vaksinkan lagi,” papar Ahok.

Advertisement