DALAM program “A Satu Setengah” di TV Trans-7 beberapa hari lalu, mantan Ketua KPK Antasari Azhar ditanya oleh Effendi Gozali selaku pemandu acara, “Kenapa Pak Antasari Azhar tidak pernah tersenyum?” Jawabnya ternyata lucu juga: “Tak ada senyum buat koruptor!” Benar juga, ya? Tapi apakah semua pemangku lembaga negara bisa bersikap demikian?
Senyum itu ibadah, kata ustadz. Tapi sebagai Ketua KPK, Antasari Azhar memang tak boleh tersenyum kepada koruptor. Bayangkan, dibuat menyeringai saja masih terus ada yang korupsi, apa lagi disikapi dengan senyum dikulum, tentu praktisi korupsi saya ndlindhit (makin nekad). Sebab koruptor itu tak bisa hanya digalaki dan digebraki meja sebagaimana sikap Ahok, tapi harus dimeja-hijaukan dan masuk penjara.
Namun ternyata, sikap “tak ada senyum bagi koruptor” seperti yang dilakukan Antasari Azhar justru membuat dirinya menggerutu di balik terali besi. Dia menjadi korban fitnah yang keji, sehingga akhirnya harus mendekam selama 7 tahun 10 bulan di penjara. Atas nasibnya ini, ada pihak yang tertawa riang, sementara Antasari di LP Tangerang harus mengerang, menjalani ketidakadilan.
Untung saja pemerintahan segera berganti, dan Presiden Jokowi memberinya grasi. Namun celakanya, pemberian grasi itu berbarengan dengan iklim Pilkada di DKI Jakarta, sehingga akhirnya menjadi komoditas non migas dalam politik. Ada saja pihak yang memelintirnya, bahwa pembebasan Antasari Azhar sarat dengan muatan politik. Ibarat macan dalam kerangkeng, dia sengaja dilepas agar mencakar sana menggigit sini.
Dalam terminologi KPK, korupsi itu kejahatan luar biasa, yang tidak bisa disikapi dengan tersenyum, tapi harus dihardik, didamprat sampai dia bertobat. Fakta menunjukkan, sudah dihukum dengan keras, tapi koruptor seri baru terus bermunculan. Kurang apa Hakim Agung Artidjo Alkostar dalam vonisnya? Setiap terpidana korupsi yang berkasasi, selalu dilipatgandakan hukumannya. Yang divonis 4 tahun malah naik jadi 8 tahun. Yang digetok 10 tahun bisa diberi bonus menjadi 15 tahun. Tapi apakah ngefek?
Tidak juga. Di sana-sini terus bergantian para pemangku kekuasaan yang menjadi praktisi korupsi. Politisi, para penegak hukum yang namanya hakim-jaksa dan polisi, silih berganti menjadi pasien KPK. Bahkan Kepala Daerah juga ombyokan yang bikin penuh Rutan KPK. Sepertinya para koruptor itu beranggapan bahwa korupsi itu menjadi hak semua anak bangsa.
Mengapa korupsi di kalangan Kepala Daerah semakin merajalela? Karena MK sebagai lembaga penjaga konstitusi negara, justru bersikap 180 drajat dengan KPK. Bila KPK bersikap “tak ada senyum bagi koruptor”, MK belakangan ini justru selalu senyum simpul pada para calon koruptor dari jalur Kepala Daerah. Bagaimana tidak? UU yang selama ini mencoba membatasi praktek korupsi, justru diberi angin.
Mau contoh? Dulu eks terpidana dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada. Ee, begitu pasal-pasal tentang itu diuji materi, MK lalu mengizinkan. Artinya, bekas napi boleh nyalon asalkan berani mengumumkan ke publik bahwa dirinya bekas terpidana. Kemudian soal politik dinasti. UU Pilkada telah melarang keluarga dekat petahana mencalonkan diri. Ee, oleh MK pasal itu justru dimentahkan. Maka tak mengherankan, di sejumlah daerah ditemukan Kepala Daerah korupsi, karena pejabat sebelumnya ayah atau suami sendiri.
MK itu seharusnya menjadi lembaga negara yang selalu empati pada pemberantasan korupsi. Yang terjadi justru sebaliknya. Sampai dua kali MK tercoreng. Ketua MK Akil Mochtar terkena OTT KPK karena kena suap dalam sengketa Pilkada. Yang paling gres, hakim MK Patrialis Akbar juga dikandangi karena terima suap pembahasan UU Peternakan. Dari sini baru ketahuan, oknum MK itu ternyata berpenyakit ginjal. Karena menghadapi KPK, Akil dan Patrialis kena batunya. (Cantrik Metaram).





