Jakarta – Dinas Penataan Kota (DPK) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan pembangunan 2662 bangunan termasuk gedung di daerah tersebut melanggar aturan atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Bidang Penertiban Ruang Bangunan Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta, Sugiarto, mengatakan kepada Antara di Jakarta, Kamis, ribuan bangunan seperti rumah, ruko serta gedung melanggar tersebut tersebar di lima wilayah kecamatan.
“Data dari pengawasan bangunan menyebutkan terdapat 2662 bangunan termasuk gedung yang perlu dilakukan penertiban, yang semuanya tersebar di lima wilayah kecamatan di DKI,” ungkap Sugiarto dilansir Beritajakarta Jumat 28 Oktober 2016.
Jumlah tersebut, imbuhnya terdapat di Jakarta Pusat sebanyak 382 bangunan, Jakarta Barat 738 , Jakarta Utara 386, Jakarta Selatan 381, Jakarta Timur 747, dan Kepulauan Seribu 28 bangunan.
Bangunan gedung tersebut, kata dia, merupakan rumah tinggal yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) serta pendiriannya tidak sesuai dengan fungsi yang tertera dalam izin pendirian bangunan gedung.
“Iya melanggar ketentuan perundang-undangan seperti peraturan daerah DKI Jakarta tentang bangunan gedung, misalkan bangunannya agak maju ke jalan sehingga tidak sesuai dengan IMB atau fungsinya serta tidak memiliki IMB,” urainya.
Ia menyebutkan pemerintah DKI Jakarta akan membongkar semua bangunan yang melanggar tersebut, jika pemegang IMB tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan kepadanya.
