JAKARTA, (KBK) Mendadak Pengurus Lembaga Amil Zakat (LAZ) PT Semen Padang mengeluarkan surat pengumuman untuk menghentikan penyaluran bantuan. Surat itu ditujukan kepada Pengurus Masjid, Mahasiswa dan Pelajar yang mendapat beasiswa dan mustahik lainnya.
Pengumuman itu sekaligus sebagai surat pemberitahuan penghentian bantuan untuk para mustahik tersebut mulai 21 Nopember 2016.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan LAZ Semen Padang, Oktoweri, menyatakan, berdasarkan UU No.23 Tahun 2011, yang boleh mengelola zakat adalah Basnaz dan LAZ yang mendapat izin dari Kementrian Agama.
“Sementara LAZ Semen Padang tidak mendapat izin dari kementrian agama tersebut,” tulis Oktoweri.
Oktoweri merujuk kepada surat dari Basnaz yang dikirim 7 Januari 2016, yang menyatakan tidak memberikan rekomendasi kepada LAZ Semen Padang untuk menjadi LAZ yang mendapat izin dari Kementerian Agama.
Mohammad Arif, Direktur LAZ Semen Padang, ketika dikonfirmasi kepada KBK membenarkan surat yang ditandatangani Ketua Yayasan LAZ Semen Padang tersebut. Ia sangat menyayangkan diberlakukannya UU ini, karena LAZ Semen Padang selalu hadir di setiap bencana nasional, dan sudah memiliki ribuan mustahik di Sumatera Barat, karena LAZ ini sudah beroperasi sejak 1995.
“Sudah banyak dhuafa yang ditolong dalam pemberdayaan ekonomi,” ungkap Muhammad Arif kepada KBK, Kamis (17/11/2016).
Ketika ditanya bagaimana ke depan, Arif mengaku bingung apalagi ketika berurusan dengan undang-undang, namun untuk menjadi UPZ, secara internal diakuinya pengurus belum solid, karena dengan UPZ ada batasan bantuan yang bisa disalurkan.





