JAKARTA, KBKNEWS.id – Mulai 2 Januari 2026, sistem pemidanaan di Indonesia resmi mengalami perubahan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Salah satu pembaruan penting dalam aturan tersebut adalah penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.
Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang tidak menempatkan pelaku tindak pidana di lembaga pemasyarakatan. Sebagai gantinya, pelaku diwajibkan menjalani kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan, pidana kerja sosial ditujukan bagi pelanggaran ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Kebijakan ini bertujuan agar pelaku tetap produktif dan terhindar dari dampak negatif lingkungan penjara.
Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan lokasi serta program kerja sosial yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Bentuk kegiatan kerja sosial antara lain membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah, membantu kegiatan di panti sosial atau panti asuhan, serta aktivitas sosial lainnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, pidana kerja sosial sejatinya bukan hal baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Namun, dalam praktik peradilan, jenis pidana ini masih jarang dijatuhkan oleh hakim.
Menurut Fickar, dalam praktik pemasyarakatan, narapidana yang telah menjalani sebagian masa hukuman kerap dilibatkan dalam kegiatan kerja sosial sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi ke masyarakat.
Dengan berlakunya KUHP baru, pidana kerja sosial diharapkan menjadi instrumen pemidanaan yang lebih proporsional, humanis, serta berorientasi pada pemulihan sosial tanpa selalu mengandalkan hukuman penjara.





