Taksi Daring Rawan Keamanan

Aturan dan sanksi tegas, disertai pengawasan rutin diperlukan untuk melindungi pengguna angkutan daring

BENTUK pengawasan dan tanggungjawab aparat dan perusahaan angkutan daring perlu dirumuskan demi mencegah aksi-aksi kejahatan, baik terhadap penumpang maupun pengemudi.

Kasus terakhir menimpa seorang karyawati penyelenggara pernikahan, Yun Siska Rohani (29) yang dibunuh oleh pengemudi taksi daring dengan nomor polisiB 2205 BFU yang dipesannya (18/3).

Sementara seorang akuntan, ST (26) mengaku nyaris menjadi korban saat menumpangi taksi yang sama dengan pengemudi FI, dinihari, dua hari sebelum kejadian yang menimpa Siska (16/3).

ST yang sudah curiga sejak awal, berhasil keluar dari mobil saat mendekati gang dekat rumahnya namun supir tidak membukakan pintu mobil, bahkan tiba-tiba seseorang muncul dari jok belakang melingkarkan lengan ke lehernya.

Namun masih mujur, walau mengalami luka-luka dan memar, ST berhasil meraih handel pintu mobil, membukanya secara manual, kemudian berteriak minta tolong.

Yang juga mencurigakan, mobil yang sama menggunakan aplikasi yang berbeda. Siska menggunakan Grab, sedangkan ST menggunakan Uber, padahal, pengemudi dan mobil yang sama dilarang menggunakan aplikasi berbeda.

Guna menghindari kemungkinan yang tidak diinginkan, sebelum naik ke mobil, penumpang diminta mengecek foto pengemudi, apakah di mobil ada orang lain, juga jenis dan nomor kendaraan apakah sesuai dengan yang dipesan.

Sedangkan pengemudi harus lebih waspada terhadap penumpang berjumlah lebih dari satu orang, juga pertimbangkan jika ada pesanan ke kawasan yang sepi atau mencurigakan.

Sejak angkutan daring dioperasikan, sejumlah modus kejahatan terjadi, seperti tagihan yang tidak sesuai argo, pelecehan dan kekerasan seksual serta perampokan terhadap penumpang, order fiktif, pembuatan aplikasi ilegal dan terakhir pembunuhan terhadap Siska.

Selain kesulitan untuk menyampaikan keluhan, penumpang juga rentan mengalami perundungan karena pengemudi mengetahui nama, alamat dan nomor telpon pengguna.

Belum berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan 108 tahun 2017 terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek merupakan titik lemah pengawasan terhadap pengoperasian taksi daring.

Permenhub tersebut memuat jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi konsumen pengguna dan juga kesetaraan usaha bagi pengelola taksi konvensional maupun taksi daring.

Sejauh ini, yang menyimpan data pengemudi hanyalah perusahaan operator aplikasi, sehingga pengawasan tidak bisa dilakukan oleh pihak lain, bahkan pihak perusahaan pun sulit melacak keberadaan kendaraannya.

Pemerintah sendiri agaknya masih belum siap memberlakukan Permenhub 108 tersebut, misalnya mengenai dashboard yang harus memuat nama pengemudi, SIM, ID aplikasi, nomor dan merk kendaraan, tarif real time dan rute kendaraan.

Demi kenyamanan, baik pengguna, pengemudi dan perusahaan angkutan daring, pemerintah harus tegas menerbitkan peraturan.

Advertisement