SETELAH ditutup oleh Kemenag, pesantren Manarul Huda di Cibiru, dan Pesantren Tahfidz Quran Almadani di Antapani Kota Bandung; tentulah menjadi sepi dan kelas-kelasnya pun berdebu. Pemiliknya Herry Wirawan ustadz cabul nggak ketulungan, tak lama lagi (semoga) juga akan ditutup pula usianya, sesuai putusan banding di Pengadilan Tinggi Bandung: hukuman mati! Tamatlah sudah riwayat Herry Wirawan sang predator seks!
Disebut “semoga” karena upaya hukum terpidana belum selesai. Dia masih punya hak untuk kasasi dan PK di Mahkamah Agung. Padahal sepeninggal Artidjo Alkostar, hakim-hakim agung di MA ini sangat pemurah, sering kasih diskon banyak untuk terpidana. Siapa tahu Herry Wirawan nantinya akan memperoleh diskon hukuman yang banyak pula.
Pemerkosa dan penghamil 13 santri di ponpesnya itu memang layak diberi hukuman berat. Semula oleh PN Bandung hanya divonis seumur hidup. Ini kan sama saja negara ngempanin gratis orang yang tiada guna. Dengan eksekusi hukuman mati, menjadi lebih ekonomis, negara bisa menghemat banyak anggaran.
Bagaiamana jika Komns HAM yang kadung memuji vonis PN Bandung, kemudian mencak-mencak atas vonis Pengadilan Tinggi? Ya biarkan saja! Tugas Komnas HAM digaji kan untuk itu.Dia bilang, hukuman mati melanggar hak azasi manusia. Memangnya Herry Wirawan memperkosa dan menghamili 13 santri itu bukan pelanggaran berat? Bagaimana perasaan para komisioner Komnas HAM, manakala dalam posisi sebagai keluarga korban?
Nikmat seks itu memang karunia Illahi untuk mengembangbiakkan ummat di muka bumi. Tapi harus dimanfaatkan secara benar, tidak boleh hantam kromo! Mereka harus dinikahi dulu, sehingga wanita-wanita itu menjadi halalan tayiban wa asyikan. Jumlahnya dibatasi dalam Islam, maksimal 4 orang (surat Anisa ayat 3), itupun jika mampu lahir batin.
Sebagai ustadz pemilik ratusan santri, Herry Wirawan pasti tahu soal itu. Tapi dia mau main instan dan main borong saja! Belum jadi istrinya dan jumlahnya 3 kali lipat dari syar’i, kan jatuhnya menjadi perbuatan zina masal. Dianya sih enak, tapi para korban yang mual-mual karena bergantian hamil dan melahirkan.
Rupanya Herry Wirawan terobsesi hadits Nabi yang mengatakan bahwa setiap lelaki penghuni surga akan dinikahkan dengan 72 bidadari, ditambah 2 istrinya saat di dunia. Itu kan nanti setelah hidup di surga, sedangkan masuk tidaknya ke surga sangat tergantung amalnya di dunia dan ridla Allah Swt. Tetapi Herry Wirawan mau potong kompas saja, belum hidup di surga sudah ambil duluan janji Allah. Dapatnya ya “surga dunia” dari ke-13 santrinya tersebut.
Walhasil selama mengelola ponpesnya, otak Herry Wirawan ke selangkangan melulu. Bagaimana tidak? Pagi, siang, sore, malam, muteeeerrr saja cari santriwati untuk dijadikan korbannya. Lebih gila lagi, bila nafsu sudah memuncak, santriwati tersebut bisa digauli di depan istri dan santriwati lain. Padahal kucing saja, urusan begituan tak mau dilihat orang.
Jika mengacu data pada Mbah Google, ternyata oknum ustadz menjelma jadi predator seks memang ombyokan. Dari berbagai daerah dan dari waktu ke waktu diberitakan banyaknya ustadz guru ngaji terlibat skandal seks dengan santriwatinya. Cuma mereka tak sebuas dan serakus Herry Wirawan. Baru makan korban 3-4 santriwati, skandalnya sudah terkuak. Sedangkan Herry Wirawan, setelah makan korban belasan orang baru kena batunya.
Vonis mati untuk Herry Wirawan sangat melegakan para keluarga korban khususnya, dan masyarakat pada umummnya. Semoga ini menjadi yurisprodensi bagi para hakim menghadapi kasus-kasus serupa. Dengan hukuman mati, niscaya pelaku predator seks berikutnya akan mikir dua kali. Bila upaya hukumnya Herry Wirawan nantinya mentok sampai ke MA, seyogyanya segera didor saja. Jangan seperti Ryan Jombang, sudah bulukan di LP tapi terpidana mati ini belum juga dieksekusi. (Cantrik Metaram)





