Tambah Miskin Akibat Rokok

rokok berbahaya bagi kesehatan (halosehat)

SEBAGIAN besar pecandu rokok di Indonesia justeru berasal dari kalangan petani, buruh dan nelayan yang kondisi ekonominya cekak sehingga kebiasaan mereka memperberat beban keluarga termasuk anak-anak.

Hasil Riset Kesehatan Dasar (RKD) 2013 merinci, lebih separuh (54,2 persen) petani, nelayan dan buruh kecanduan rokok, wiraswasta 46,3 persen, pegawai 41 persen, pengangguran 9,9 persen dan dari berbagai profesi lainnya sebanyak 38 persen.

Dari sisi strata ekonomi, ketagihan menghirup asap produk daun tembakau itu dimulai yang terbanyak dari kalangan terbawah (32,3 persen), menengah bawah 32 persen, menengah, 30,6 persen, sampai ke menengah atas 28,5 persen, sementara kalangan teratas 24,2 persen atau terendah.

Dari tingkat pendidikan, persentase warga yang menikmati kebiasaan merokok terbanyak malah dari kalangan tamatan SD (29,7 persen) tamat SMP (31,4 persen) tamat SMA (35,3 persen) sedangkan tamatan perguruan tinggi turun menjadi (24,5 persen). Anak-anak yang tidak bersekolah atau tidak lulus SD masing-masing 22,8 persen dan 21,5 persen.

Lebih miris lagi, berdasarkan Survei Sosial Ekonomi 2016, rokok berada di ranking ketiga pengeluaran kapita terbesar (13,8 persen) dibawah makanan dan minuman jadi (29,05 persen) dan jenis padi-padian (14,02 persen), dan diatas pengeluaran untuk ikan/hasil laut (7,3 persen), telur/susu (6,08 persen) serta sayuran (7,49 persen).

Bayangkan saja, 48,4 juta perokok menghabiskan rata-rata 12 batang rokok sehari atau dengan jumlah pengeluaran total Rp605 milyar sehari atau Rp221 triliun dalam setahun (pada 2013).

Ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga, para perokok pekerja kasar mengalami beban berlipat ganda jika jatuh sakit, karena selain kehilangan pekerjaan, mereka tidak mampu membayar biaya berobat. Beban renteng dialami pula oleh isteri dan anak-akan mereka.

DPR dorong RUU Tembakau
Ironisnya, meski dampak kerugian kecanduan rokok di hadapan mata, DPR malah berinisiatif mendorong Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang mereka anggap dapat menampung kepentingan petani tembakau, industri tanpa mengabaikan kesehatan masyarakat.

Kalangan industri rokok menganggap perlunya ekuilibrium atau keseimbangan, di satu sisi, kepentingan industri tembakau dan penyerapan tenaga kerja terakomodasi, dan di sisi lain aspek kesehatan masyarakat juga dipenuhi.

Sebaliknya, pihak yang menentang RUU Pertembakauan dipersepsikan seolah-olah mereka menginginkan industri rokok dan kegiatan petani tembakau mati.
Selain mengandung karbon monoksida yang mengikat haemoglobin dan mengakibatkan darah kekurangan oksigen sehingga memicu penyakit jantung, tar rokok juga bersifat karsinogenik yang memicu berbagai jenis kanker.

Rokok berkontribusi besar pada penyakit berbiaya dan berisiko tinggi (katastropik) seperti jantung, gagal ginjal , kanker dan stroke, mengingat pada 2016 saja, program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat ) mengeluarkan Rp14, 58 triliun atau 22 persen dari total biaya yang tersedia (Rp 67 triliun).

Sementara Wapres Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah tetap menolak untuk membahas RUU Pertembakauan bersama DPR karena menilai ketentuan mengenai hal itu sudah diatur di dalam UU lain, misalnya mengenai tata kelola dan tata niaga di dalam UU Perindustrian.

Pemerintah juga menganggap, UU baru akan tumpang tindih, bahkan bertabrakan dengan peraturan lain seperti UU tentang Kesehatan. Di sisi lain, cukai rokok juga besar andilnya bagi pemasukan negara . Menurut catatan pada 2015 tercatat cukai rokok mencapai Rp139,5 triliun.

Persoalan pertembakuan memang dilematis, menyangkut kepentingan industri, petani tembakau, besarnya cukai, dan juga kesehatan masyarakat terutama kalangan bawah yang kecanduan rokok, belum lagi kelompok tertentu yang mengail di air keruh.

Advertisement