
TASIKMALAYA – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf, dengan dukungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya. Program ini diluncurkan bersamaan dengan perayaan Hari Jadi ke-23 Kota Tasikmalaya di Kantor Balai Kota, Sabtu (26/10/2024).
Pada 2024, terdapat enam wilayah yang ditunjuk sebagai Kota Wakaf, yaitu Kota Tasikmalaya, Kabupaten Gunungkidul (DI Yogyakarta), Kabupaten Aceh Tengah (Aceh), Kabupaten Wajo (Sulawesi Selatan), Kota Padang (Sumatra Barat), dan Kabupaten Siak (Riau).
Peresmian Kota Wakaf di Tasikmalaya ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur.
Pada kesempatan tersebut, Kemenag dan Forum Wakaf Produktif Kota Tasikmalaya menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait investasi dana wakaf di Tasikmalaya, serta penyerahan sertifikat wakaf uang kepada Forum Wakaf Produktif.
Waryono menjelaskan bahwa Kota Tasikmalaya terpilih sebagai percontohan Kota Wakaf di Indonesia berdasarkan penilaian Kemenag.
Tasikmalaya diharapkan menjadi model wakaf produktif dengan kolaborasi bersama BWI, LKS PWU, dan pimpinan organisasi masyarakat.
“Terpilihnya Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf, masyarakat di Tasikmalaya bisa berwakaf tanpa harus menunggu menjadi kaya atau memiliki tanah luas. Karena saat ini terdapat wakaf uang yang bisa dilakukan oleh siapa saja,” tuturnya.
Waryono menambahkan, wakaf berbeda dari sedekah dan infak karena bersifat abadi. Wakaf dikelola oleh nazir, dan manfaatnya didistribusikan kembali untuk kepentingan umum.
“Jadi, wakaf ini tidak sama dengan sedekah dan infak yang habis oleh penerimanya. Wakaf bersifat abadi,” ujarnya.
Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, menjelaskan bahwa proses penetapan Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf cukup panjang, dengan persyaratan seperti adanya nazir bersertifikat dan lembaga kenaziran yang mampu mengelola dan memetakan risiko wakaf.
Sebagai Kota Wakaf, Tasikmalaya diharapkan menjadi pusat pemberdayaan, pengembangan, pengelolaan wakaf, pembangunan infrastruktur publik berbasis wakaf, dan pemanfaatan tanah wakaf untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf diharapkan mampu menginspirasi lebih banyak masyarakat untuk berwakaf, baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak,” pungkasnya.


