
SUARA untuk menata ulang kawasan Puncak selalu nyaring diperdengarkan, berulang kali setiap kali pasca terjadi bencana atau musibah yang menelan korban dan biasanya hingar-bingar kembali sepi setelah itu.
Sudah enam korban yang ditemukan tewas dalam peristiwa tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah di Bogor, Jawa Barat, Senin lalu (5/2) dan kemungkinan masih ada korban yang belum ditemukan hingga masa tanggap darurat berakhir, Minggu depan(18/2).
Satu korban tewas akibat longsor di kawasan sekitar masjid Atta’wun, Puncak, lima orang di lintasan KA Bogor – Sukabumi di Warung Menteng , Bogor, dan tiga lainnya belum ditemukan di kawasan Riung Gunung, Cisarua.
Musibah tanah longsor di jalur Puncak juga dilaporkan terjadi di Gunung Mas dan Widuri dalam waktu berdekatan walau sejauh ini dilaporkan tidak ada korban jiwa.
Sejumlah regulasi mengenai penataan kawasan wisata itu tidaklah kurang, diterbitkan oleh empat presiden mulai dari Perpres 13/1963 di era Presiden Soekarno, Keppres 75/1985 dan PP 47/1997 di era Presiden Suharto, Keppres 114/1999 di era Presiden BJ Habibie dan Perpres 54/2008 di era Presiden Yudhoyono.
Tidak ada cara lain, dituntut komitmen para pejabat pusat maupun Pemda Jawa Barat dan Bogor untuk mencegah kejadian serupa tidak terulang kembali dengan bersikap tegas menegakkan aturan yang sudah ada dan melakukan rekayasa teknologi .
Penertiban berupa pembongkaran (sebagian) bangunan di kawasan lindung Puncak termasuk Gunung Halimun memang pernah dilakukan, dan publik paham, penyebabnya karena banyak di antara pemiliknya orang-orang “gede” seperti pejabat, sipil dan militer atau politisi.
Perencanaan tata ruang kawasan Puncak ternyata hanya bisa terpampang di atas kertas, sementara kegiatan manusia dengan berbagai ulah dan kepentingannya s terus berlangsung dan semakin marak.
Di kawasan Puncak saat ini terdapat lima titik rawan longsor yang terindikasikan yakni di sekitar kawasan Mesjid Atta’wun, Gunung Mas, Gran Hill, Riung Gunung dan Widuri yang masuk dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) hulu Ciliwung.
Ketegasan pasangan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno juga diperlukan mengingat kawasan ibukota dan sekitarnya merupakan hulu bagi 13 sungai.
Namun publik mempetanyakan komitmen Pemprov DKI Jakarta akibat pernyataan Anies yang menyebutkan, ia tidak bisa memaksa warga yang menghuni bantaran dan bibir kali yang jelas-jelas melanggar peraturan untuk direkolasi.
“Relokasi tidak bisa dilakukan jika warga menolaknya, “ tutur Anies dengan nada enteng, padahal seharusnya ia mengambil sikap tegas, bukan malah membiarkan pelanggaran terus berlangsung.
Sikap tegas kali ini dituntut publik pada Presiden Jokowi untuk segera mengingatkan pimpinan daerah yang abai atau tidak mampu menangani persoalan.
Jika sekedar wacana penataan terus digaungkan setiap kali setelah kejadian, sampai kapan persoalan in bisa dituntaskan?



