YERUSALEM—Tentara Israel, Elora Azaria yang menembak warga Palestina divonis bersalah oleh pengadilan militer Israel, Rabu (4/1) kemarin. Tiga hakim yang mengadili Azaria menolak pembelaan terdakwa bahwa tembakan itu dilakukan atas alasan keamanan.
Seperti dikutip dari Republika.co.id, dalam persidangan sebelumnya Azaria mengatakan warga Palestina yang ia tembak sangat berbahaya. Ia meyakini mungkin saja saat itu ada alat peledak yang dibawa Abd Elfatah Ashareef.
“Dia harus dihukum mati karena meski saat itu sudah tidak bergerak tapi tetap sangat berbahaya,” ujar Azaria dalam pernyataan di persidangan.
Penembakan warga Palestina yang dilakukan Azaria terjadi pada Maret tahun lalu di Tepi Barat. Saat itu, ia menembak Ashareef beberapa kali hingga tewas setelah diyakini pria tersebut akan meluncurkan serangan terhadapnya.
Menurut hakim, tindakan Azaria bertentangan dengan aturan yang berlaku. Anggota militer tidak seharusnya menggunakan kekuatan yang berlebihan untuk menghadapi musuh.
“Seseorang tidak dapat menggunakan kekuatan berlebihan dalam hal ini. Kami dengan suara bulat menghukum terdakwa pembunuhan dan perilaku tidak pantas Azaria,” ujar pernyataan hakim militer Israel.
Israel terus disoroti oleh kelompok hak asasi internasional atas tindakan pasukan militer yang kerap membuat warga Palestina tewas. Tentara Israel dinilai menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam menghadapi penyerangan yang bersifat ringan. ROL





